LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu masih mengatensikan pengungkapan kasus pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif, buktinya dalam waktu dekat, tersangka dalam kasus ini akan segera terungkap.
Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yami Mandagi yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (20/1) mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi informasi penyidikan. “Masih kita lengkapi mindiknya,” ujarnya.
Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, bahwa pihaknya akan memeriksa salah satu saksi yang saat ini dikabarkan berada di Jakarta. “Kita akan berangkat ke Jakarta, untuk memeriksa salah satu saksi penting dalam kasus ini,” ujarnya.
Yami juga mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta keterangan dari ahli pidana, dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secepatnya jika tidak ada kendala.
Sementara salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihaknya saat ini berupaya untuk memeriksa penanggung jawab salah satu media online yang menerbitkan berita tersebut.
“Kita berupaya untuk memeriksa penanggungjawab media online tersebut, saat ini keberadaannya belum kita ketahui, namun kita mendapat informasi saat ini beliau berada di luar kota,” ujarnya.
Menurut penyidik yang enggan namanya ditulis ini, bahwa saat ini pihaknya ingin mengetahui sumber berita yang didapat media online tersebut. Dan DS dapat terlibat tergantung kesaksian oleh pemilik Media Online tersebut apakah keduanya terlibat kerjasama dalam pemberitaan tersebut.
Sebelumnya salah satu pengamat hukum Afrizon Alwi SH MH yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Rabu (6/1) menanggapi, bahwa terlapor DS dapat dijerat dengan UU ITE jika memiliki maksud-maksud tertentu karena menyebarkan pemberitaan H. Anif yang dianggap sepihak dan dikutip dari media online.
“Jika ada maksud-maksud tertentu, dirinya menshare pemberitaan tersebut kepada orang lain, dapat dijerat dan dijadikan tersangka, yang artinya terlapor turut bekerjasama dengan pelaku utamanya melakukan pencemaran nama baik. Nah ini harus didalami penyidik lagi dan harus diketahui unsur-unsur terlapor melakukan penyebaran berita yang diambilnya dari media online,” ujarnya.
Lanjut pengacara kondang ini, menanggapi hasil pemeriksaan Poldasu, bahwa DS mengaku hanya menshare pemberitaan dan tidak menulis isi berita tersebut, maka Afrizon menyebut terlapor hanya sebagai peran pembantu pelaku tindak kejahatan.
“Kalau dicermati lagi, bahwa terlapor ini hanya peran pembantu dalam kasus tersebut, dan pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utamanya yang membuat pemberitaan secara sepihak. Contohnya seperti kasus pembunuhan, ada yang membantu pelaku utama memberikan senjatanya untuk melakukan pembunuhan, disini yang membantu tersebut pasti dijerat, oleh karena itu polisi harus dapat mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terlebih dahulu untuk merampungkan kasus ini,” ujarnya.
Afrizon juga mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik saat ini dinilai sudah tepat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. “Sudah pas itu prosedurnya, kalau saksi ahli harus dimintai keterangannya, dari keterangan saksi ahli ini penyidik nanti dapat berkesimpulan apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujarnya.
Sementara sampai saat ini Subdit II Cyber Crime belum berencana memanggil ulang terlapor DS karena masih menunggu keterangan saksi Ahli dari Dinas Kominfo dan Dewan Pers. “kita akan memintai keterangan dari saksi ahli dari Dewan Pers dan Dinas Kominfo Sumut terlebih dahulu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf.
Sebelumnya Helfi menjelaskan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui informasi teknologi (IT) media online tersebut, penyidik tidak mudah untuk menetapkan tersangka. Penyidik harus melengkapi bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
“Belum ada tersangka, semua yang sudah kita periksa masih berstatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” imbuhnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (29/12) lalu, DS mengaku bukan sebagai penulis berita dugaan pencemaran nama baik H Anif tersebut, melainkan hanya menyebarkan (men-share).
Kasus ini merebak setelah H Anif mengadukan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12) lalu.
Berdasarkan laporan kasus pencemaran nama baik tersebut, penyidik sudah memintai keterangan enam orang saksi, termasuk saksi pelapor. Terlapor nantinya akan disangka dengan pasal berlapis.
“Berdasarkan laporan yang sudah dibuat, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No.11 tahun 2008,” pungkas Helfi. (SL)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota