KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Medan I Sumut24.co Tiga terdakwa yang terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dijatuhi hukuman beragam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022)
Baca Juga:
Para terdakwa antara lain, Rizki Anggraini SE, M.Si (43) selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) divonis 2,5 tahun penjara, Marudut Harahap SE (56) selaku wakil sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Marham Suadi Hasibuan SE (45) Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan menyangkut kerugian negara tidak disebutkan lagi sebab telah dibayar oleh para terdakwa.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Eliwarti dan Gustaf Marpaung dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 yang dihadiri JPU Hendri Edison dan para penasehat hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa, papar majelis hakim, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider JPU, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara
Dana yang dikucurkan dengan nominal pagu sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018.
Belakangan diketahui Gedung Perkuliahan Terpadu itu tidak dapat dipergunakan alias mangkrak, akibatnya negara merugi Rp 10,3 miliar.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut Rizki pidana 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan
Kemudian Marudut dituntut 3 tahun denda Rp 500juta subsider 3 bulan kurungan, dan Marhan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan
Perlu diketahui, terkait perkara korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU ini, mantan Rektor UINSU Prof. DR Saidurahman MAg telah dihukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Drs Syahruddin Siregar MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) masing-masing divonis 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1bulan kurungan. (zul)
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota