Minggu, 23 Agustus 2026

Kajari Paluta Tahan 9 Pelaku Penganiayaan Santri

Administrator - Jumat, 03 Juni 2022 01:14 WIB
Kajari Paluta Tahan 9 Pelaku Penganiayaan Santri

Paluta,Sumut24.co Sembilan pelaku penganiayaan terhadap HS (13) santri Ponpes Baitur Rahman Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditahan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta).

Baca Juga:

Kesembilan tersangka tersebut terdiri delapan orang termasuk masih kategori anak dan satu pelaku telah dewasa.

Kajari Paluta Hartam Edyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan, Kamis (2/6/22), mengatakan pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut dan kepada kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, kematian HS (13) santri salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5/22) lalu.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
Ambal Warso ke-31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
Usai Bertanding, Gubsu ke-17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot: Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evaluasi
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
komentar
beritaTerbaru