Kamis, 11 Juni 2026

Kepala Inspektorat Sergai Dilaporkan ke Kejari, Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar

Administrator - Senin, 21 November 2016 17:54 WIB
Kepala Inspektorat Sergai Dilaporkan ke Kejari,  Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar

Serdang Bedagai-Sumut24 Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas, Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Seprinal dilaporkan Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Laporan Pengaduan itu sesuai dengan nomor LP : 176/LPKH/11/2016 tertanggal 13 Nopember 2016.

Baca Juga:

“Laporannya sudah resmi kita sampaikan ke Kejari Sergai, saat ini kita masih menunggu hasilnya,” ujar Sugito Direktur LPKH Sergai di Kantornya, Jumat (18/11).

Laporan tersebut, kata Sugito, terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2014 pada program pelaksanaan Pengawasan Internal secara berkala yang membebani Anggaran APBD murni senilai 1.934.225.000,-. Penggunaan dana tersebut dominan pada perjananan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas Pemeriksaan Pengguna Anggaran Daerah serta tindak lanjut hasil pengawasaan.

Menurutnya, besarnya anggaran perjalanan dinas yang dipatok oleh Inpektorat Sergai pertahunnya diduga hanya menghambur hamburkan uang negara, sebab biaya perjalanan dinas untuk dinas yang jauh dan yang dekat besarnya biaya perjalanan dinas dihitung sama.

“Inikan merupakan kejanggalan, salah satu contoh Inspektorat melakukan pemeriksaan ke Dinas Kehutanan yang ada di sebelah kantornya, namun biaya yang dipergunakan sama besarnya dengan pemeriksaan yang dilakukan dibeberapa dinas yang jauh jaraknya seperti ke Kecamatan Perbaungan dan Kotarih,” ucap Sugito.

Selain itu lanjut Sugito, kejanggalan lain yang terjadi yakni, dugaan mark up dalam setiap melakukan pemeriksaannya di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dilingkungan Pemkab Sergai. Misalnya, dalam melakukan pemeriksaan di salah satu SKPD, inspektorat hanya melakukannya 1 hingga 2 hari saja. Namun dalam pertanggungjawabannya dibuat 4 sampai 5 hari kerja. Terkait kejanggalan itu, dirinya berharap kepada pihak Kejasaan Negeri (Kejari) Sergai untuk mengusut tuntas biaya perjalanan dinas di Inspektorat Sergai. Karena hal ini dianggap hanya menghambur hamburkan uang dan sangat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kajari Sergai melalui Kasipidsus Teddy Lajuardi SH saat dikonfirmasi terkait laporan LPKH Sergai dikantornya, Jumat (18/11) membenarkannya, dan mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.

“Laporannya sudah kita terima, saat ini kasus tersebut masih dipelajari, mudah mudahan secepatnya dapat kita proses,” ucap Teddy. (bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian
BREAKING! Panitia Ubah Jadwal Final MAVI U-15 Sumut, Laga Digelar Pagi Hari
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan NPGT Sumut 2026, Dorong Sertifikasi Aset Pulau dan Tanah Pemda
Pemko Tanjungbalai Konsultasi ke BPS Sumut, Bahas IKK untuk Optimalkan Alokasi DAU 2027
komentar
beritaTerbaru