MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pembangunan Gedung super mewah Podomoro City Deli Medan di Jalan Putri Hijau Medan dan Guru Patimpus, diduga sarat dengan korupsi, dan gratifikasi. Pasalnya, sudah jelas melanggar roilen dan jalur hijau termasuk SIMB, namun bangunan raksasa itu masih tegak berdiri, dan anehnya Pemko Medan seolah-olah cuek dan tak respon terkait permasalahn ini.
“Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar gratifikasi pendirian Podomoro tersebut,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Selasa (8/11).
Menurut Hendra Hutagalung, pihaknya berharap aparat penegak hukum bertangan besi tanpa pandang bulu dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang merugikan Keuangan Negara tersebut.
Dugaan kasus gratifikasi tersebut, diduga melibatkan petinggi daerah ini termasuk oknum-oknum anggota DPRD Medan.
Oknum Pengusaha Podomoro diduga telah melakukan penyuapan atau Gratifikasi terhadap pejabat tinggi daerah ini, dalam rangka memuluskan tetap berdirinya Podomoro tersebut.
Padahal sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sampai hari ini sepertinya kasusnya masih berjalan ditempat.
“Kita mendukung elemen masyarakat yang telah melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Sebab, kasus ini menyangkut situasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan dan Sumut yang sama-sama kita cintai ini. Sedangkan kepada oknum-oknum anggota dewan berharap ada keterbukaan sebagai tufoksinya, bukan sebagai pembeck-up pengusaha bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan,” tegas Hendra Hutagalung. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News