TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikabarkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan, Senin (7/11) pagi.
Dedi JP Harahap, Camat Medan Perjuangan sekaligus anak kandung Rahudman Harahap mengatakan, Rahudman punya keluhan sakit dibagian perut. Karena itu, keluar dari Rutan sekadar melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
“Enggak ah (keluar dari penjara), siapa yang bilang, enggak ada itu, enggak betul itu, belum lagi dek, belum lagi. Menunggu administrasi lagi, menurut analisis Abang paling cepat awal Januari mendatang (bebas dari Tanjunggusta),” kata Dedi.
“Kalaupun bisa akhir-akhir tahun ini Alhamdullilah. Bapak rencana besok keluar karena mau berobat karena ada keluhan perut,” katanya saat dihubungi kemarin siang.
Ia menambahkan, jika Rahudman sudah resmi dinyatakan bebas, keluarga akan membuat syukuran sederhana di rumah. Tapi masalahnya, keluarga belum tahu pasti kepastian mantan Sekretaris Daerah Kota Sidempuan tersebut bebas.
“Kalau memang pasti keluar nanti kami buat kegiatan syukuran, namun masalahnya ini belum pasti tanggalnya. Belum ada kepastian waktu bebasnya, karena belum turun dari pusat,” ujarnya.
Kemenhukam Sumut Bantah Rahudman Bebas
Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap hari ini, Senin (7/11) dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Sebaliknya, pembebasan Rahudman tersebut justru dibantah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut).
“Tidak ada dia (Rahudman) bebas besok (Senin,red). Dapat dari mana lah informasi tersebut,” sebut Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting, saat dikonfirmasi, Minggu (6/11) sore.
Menurut Josua, Rahudman Harahap belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau dia (Rahudman Harahap) menjalani hukuman dari tahun 2014. Jadinya, masa hukumannya belum 2/3 dari hukumannya selama 5 tahun. Untuk itu, Rahudman Harahap belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui surat keterangan (SK) Pengajuan Bebas (PB) bersyarat untuk pada tanggal 7 Nopember 2016,” jelas Josua. Kejatisu Belum Disurati
Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Humas Kejatisu Bobi Sandri SH MH menyatakan tidak ada pemberitahuan ke pihak Kejatisu terkait pembebasan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
“Kita tak dapat, jika pun bebas Rahudman usai menjalani hukuman, surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh Lapas Tanjunggusta kepada Kejari Medan,” kata Bobbi lewat seleluernya, Minggu malam (6/11).
Selain kepada pihak Kejari Medan, surat pemberitahuan pembebasan akan disampaikan pihak Lapas Tanjunggusta kepada jaksa pununtut umum (JPU) bersangkutan. “Jadi kita tidak dapat surat pemberitahuan,” pungkasnya. Jangan Bermanuver Politik
H Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA, (Ph.D) mengatakan kalau pagi ini mantan Walikota Medan Rahudman Harahap bebas hal itu sah-sah saja. Hal itu ditakakannya, saat dimintai tanggapan soal bebasnya Rahudman Harahap.
“Jika Rahudman benar sudah keluar dari Lapas Tg Gusta Klas 1 A, agar fokus terhadap kelaurganya. Tidak usah bermanuver politik lagi,” tegas Razman Arif.
“Kalau syarat-syarat dipenuhi, kemudian dia (Rahudman) mematuhi unsur-unsur untuk keluar, yah tidak ada masalah. Asal sesuai dengan koridor saja,” ujarnya Razman Nasution kepada SUMUT24, Minggu (6/11).
Baginya, sepanjang Kemenkumham melalui prosedur untuk seseorang bebas bersyarat, dan UU membolehkannya, kenapa tidak.
“Efek jera yang sudah dijalani dapat dijadikan pembelajaran. Sama hal nya dengan saya yang pernah masuk penjara 3 bulan. Saya jadikan pembelajaran,” tandasnya mengakhiri. (W01/R04)
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News