Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Korupsi e-KTP Rp6 Triliun

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 09:53 WIB
Kasus Korupsi e-KTP Rp6 Triliun

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan nama Agus DW Martowardojo dalam agenda pemeriksaan hari ini. Gubernur Bank Indonesia yang pernah menjabat Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

“Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Ini merupakan jadwal ulang kepada Agus Martowardojo. Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, surat pemanggilan tidak sampai ke pihak Agus. “Surat pemanggilan yang bersangkutan tidak sampai,” tutur dia.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, mantan Ketua KPK Abraham Samad kemungkinan bakal dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Pemanggilan Abraham Samad ini untuk mendalami kasus pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2 triliun.

Sebab, ujar Agus Rahardjo, saat memimpin KPK, Abraham telah mendapat penjelasan dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu terkait proyek tersebut dalam sebuah presentasi. Saat itu, KPK meminta proyek tersebut mendapat pengawalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah(LKPP).

Lebih lanjut dikatakan Agus Rahardjo, kemungkinan pemanggilan Abraham Samad, tergantung temuan yang didapat penyidik KPK. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja menelisik kasus tersebut.

“Penyidik bekerja terus, apa yang diinginkan penyidik nanti pasti di-follow-up,” ujar Agus.

Sebelumnya Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati telah menegaskan, semua pihak yang diduga memiliki informasi mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dapat dimintai keterangannya. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
komentar
beritaTerbaru