Rabu, 13 Mei 2026

Retribusi Podomoro Rp 73,4 M, Pemko Harus Awasi Pembangunannya

Administrator - Senin, 24 Oktober 2016 22:59 WIB
Retribusi Podomoro Rp 73,4 M,  Pemko Harus  Awasi Pembangunannya

MEDAN|SUMUT24 Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyatakan bangunan Podomoro di Jalan Guru Patimpus sudah mengantongi dua surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:

Dua IMB tersebut diterbitkan Pemko Medan tanggal 24 Maret 2015. IMB pertama untuk bassement tiga lantai dan satu lantai Menzanin.

“Podomoro telah membayar retribusi IMB sebesar Rp19, 5 miliar. Pemko Medan telah menerbitkan tanggal 24 Maret 2015,”katanya dalam nota jawabannya pada Sidang Paripurna Tahun 2016 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016, Senin (24/10).

IMB ke dua diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2015 juga atas nama Abu Djaja Bunjamin. IMB tersebut katanya untuk bangunan campuran/super blok dengan rincian 14 lantai, 29 lantai, dan 31 lantai. Kedua IMB ini juga atas nama PT Sinar Menara Deli.

“Untuk IMB kedua dengan retribusi 53, 9 Miliar,”pungkasnya.

Jadi total retribusi bangunan megah tersebut sebesar Rp 73, 4 miliar.

Anggota Komisi D, Paul menegaskan Pemko harus tetap mengawasi pembangunan Podomoro. Pasalnya, ada pelanggaran roilen dan juga kerusakan drainase akibat pembangunan.

“Kalau roilennya jelas sudah melanggar. Maka Pemko tegas. Lalu, soal drainase yang tersebut juga belum dikerjakannnya,”pungkasnya.

Sementara, MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.

Kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016. Adapun, termohon atau terdakwa Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.

MA, yang memutuskan perkara tersebut pada 11 Agustus 2016, tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.

Dengan adanya putusan tersebut, Hamdani berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin patuh kepada hukum dan undang-undang. Artinya, Eldin, harus memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah.

“Eldin harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang,” katanya.

Sementara Wali Kota Medan dalam nota jawabannya, terkait sorotan dari Fraksi Golkar terkait soal rendahnya pelayanan RSUD Dr Pirngadi Medan sesuai hasil survey akreditasi versi 2012 oleh tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Jakarta yang mencakup 15 kegiatan pelayanan.

“Diharapkan dari survey ini, RSUD Dr Pirngadi dapat meningkatkan pelayanan kesehatan”, ujar Eldin.

Secara rinci dijelaskan, pengurangan target pendapatan pada Badan Pelayanan Umum Daerah RSUD Dr Pirngadi Medan, merupakan penyesuaian terhadap standart akuntansi pemerintah dimana sisa kas tahun sebelumnya menjadi target di tahun berikutnya.

Soal BPJS dijelaskan bahwa penentuan provider sepenuhnya dikelola oleh BPJS. Sedangkan soal pembagian kartu kepesertaan dilakukan secara berjenjang yang diverifikasi dari kelurahan dan kecammatan dan pencantuman nomor induk kependudukan oleh Dinas Catatan Sivil yang selanjutnya diserahkan ke BPJS untuk divalidasi kembali, guna menghindari kepesertaan ganda.

Sementara target penerimaan retribusi terminal Rp. 5,5m yang tidak mengalami peningkatan penerimaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2016 diakui tidak dapat memenuhi target, karena berkurangnya jumlah angkutan umum yang masuk ke dalam terminal dan berkurang jumlah penumpang, sehingga mengurangi jumlah RIT perjalanannya.

Walikota Medan juga menjawab sorotan Fraksi PDI Perjuangan, terkait penurunanan atas pos pendapatan sebesar RP. 455,2 milyar.

Menurut Walikota, alokasi penurunan pos dari dana transper pusat ke daerah yakni dana penyesuaian dan otonomi khusus yang peruntukannya untuk tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD dialihkan menjadi dana DAK non fisik.

Selain itu, pertanyaan tentang penyebab defisit anggaran setelah perubahan APBD disebabkan meningkatnya jumlah silva audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kota Medan tahun 2015 yang bersumber dari sisa tunjangan profesi guru tahun 2015, sehingga dialokasikan kembali sebagai tambahan tunjangan profesi guru tahun 2016 yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2015.

Langkah yang dilakukan menekan defisit anggaran direncanakan ditutupi dengan pertambahan silpa dari Rp181,8 m sebelum perubahan menjadi Rp252,5 m, sesudah perubahan serta penambahan pengadaaan sarana prasarana pada Dinas Kesehatan memenuhi kebutuhan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
komentar
beritaTerbaru