Minggu, 23 Agustus 2026

Musa Rajekshah Resmi Lantik DPD Partai Golkar Deliserdang

Administrator - Senin, 28 Februari 2022 10:31 WIB
Musa Rajekshah Resmi Lantik DPD Partai Golkar Deliserdang

Deliserdang I Sumut24.co Pengurus DPD Partai Golkar Deliserdang terdiri dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), resmi dilantik oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah.

Baca Juga:

Pelantikan itu berlangsung di halaman Kantor Golkar Deliserdang di Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (28/2/2022), berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dari pantauan di lapangan, sebelum memasuki lokasi acara, peserta maupun tamu undangan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu, wajib memakai masker dan menjaga jarak selama berada di lokasi.

Pelantikan tersebut juga dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Sumatra Utara, Musa Rajekshah juga merupakan Wakil Gubernur, dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Sejumlah anggota DPRD setempat juga terlihat hadir seperti dari fraksi partai politik lainnya yakni PKS, NasDem.

Selain pelantikan pengurus, Musa Rajekshah yang akrab disapa bang Ijeck ini juga meresmikan kantor baru Partai Golkar Deliserdang di Jalan Karya Jasa nomor 2, Kecamatan Lubuk Pakam.

Ketua panitia Oca Arwindo mengungkapkan, guna tercapainya kesuksesan acara tersebut, pihaknya telah melakukan persiapan dalam beberapa hari belakangan.

“Alhamdulillah, acara ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan Golkar dapat menjadi partai politik yang membangun bangsa dan mengayomi masyarakat,” tuturnya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru