Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syarial SH (60) disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp 388.978.739.
Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan jaksa berlangsung secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Ilmi Akbar dalam dakwaannya menyebutkan, selaku Kadis Perhubungan, terdakwa juga berperan sebagai Pengguna Anggara (PA) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Terdakwa bersama-sama dengan Juanda Prastowo (DPO) dengan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, ” sebut JPU.
Dikatakan, terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai .
Lantas mengangkat Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengangkat Sarjiyana dan Budi Triswoyo, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan mengangkat Dian Amperansyah sebagai Pejabat Pengadaan.
Kacaunya, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo, termasuk menyiapkan pemberkasaan pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller dan pengadaan contiener
Lebih kacaunya lagi, terdakwa Syarial tidak mengetahui proses penyusunan dokumen perencana kegiatan-kegiatan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya tanpa pengawasan kepada Juanda Prastowo selaku PPK.
Lebih lanjut, Juanda Prastowo mengundang dua perusahaan penyedia, CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia, namun hanya sekadar nama untuk mempermudah Juanda Prastowo bermain sendiri.
Uniknya, terdakwa tidak mengetahui penandatanganan kontrak kerja antara PPK dengan CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia mengenai pengadaan tahun 2019. Terdakwa hanya menerima dokumen kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh para pihak terkait.
Semakin kacau lagi, terdakwa tidak pernah pernah memeriksa administrasi pembelian barang-barang, sekaligus tidak pernah memeriksa barang yang dibeli. Terdakwa hanya memeriksa dokumen hasil pekerjaan yang sudah selesai.
Menurut JPU, terdakwa tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Satuan Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Binjai sesuai dengan tupoksinya.
“Terdakwa yang tidak mengawasi tindakan PPK serta tidak menerima barang secara nyata, sehingga memudahkan Juanda Prastowo dalam melaksanakan sendiri kegiatan pengadaan barang dan jasa” jelas JPU.
Berdasarkan Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 388.978.739
Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) penasehat hukum terdakwa.(zul)
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
sumut24.co DeliserdangAcara penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom yang berlokasi di Jalan H.M. Puna
Umum
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News