Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
MEDAN | SUMUT24 Pemprovsu dalam waktu dekat akan kembali melakukan mutasi pejabat eselon II dan IV tanpa lelang jabatan. Begitupun, pejabat eselon II yang akan dimutasi, sudah mengikuti uji kompetensi.
Baca Juga:
“Kemungkinan untuk eselon IV bisa jadi Jumat ini, dan selanjutnya bisa untuk eselon II yang belum, tapi sudah mengikuti uji kompetensi,” tegas Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (13/10).
Dia membantah pelantikan pejabat eselon II dan III yang sebelumnya dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya pejabat eselon II sudah mengikuti uji kompetensi.
Bahkan sebelumnya, Baperjakat juga sudah memiliki penilaian tersendiri terhadap pejabat di jajaran Pemprovsu. “Kalau untuk yang eselon II kemarin tentu tidaklah tiba-tiba, karena mereka kan sudah uji kompetensi dan sebelumnya Baperjakat sudah menilai. Makanya, ada penilaian yang kita gabungkan dari Baperjakat dan tim uji kompetensi,” jelasnya.
Dia menegaskan, Pemprovsu sudah diperbolehkan untuk menentukan nomenklatur sendiri meskipun Perda Restrukturisasi belum disahkan. Asalkan nomenklatur yang dibentuk bukan nomenklatur yang akan dialihkan ke pemerintah pusat.
“Jadi setelah ada surat instruktsi dari Mendagri itu ada lagi surat dari Menpan yang membolehkan kita untuk menetapkan dan menyusun nomenklatur sendiri, asal yang bukan akan dialihkan ke pemerintah pusat kewenangannya, seperti Dishub juga Disdukcapil,” ujar Hasban.
Hasban mengakui, memang sebelumnya ada surat instruksi dari Mendagri Nomor 61/2911/SJ tahun 2016, tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dinyatakan bahwa untuk pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang perangkat daerah. Dalam hal ini terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) artinya tidak dibolehkan menunjuk pejabat yang defenitif ataupun menggeser pejabat.
Namun, dalam surat Menpan yang terbaru menurut Hasban dikarenakan lambannya proses pengesahkan perda sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 itu, maka daerah dibolehkan menentukan nomenklatur sendiri. Untuk payung hukum dari aturan ini, lanjut Hasban, maka Pemprovsu akan mengeluarkan pergub.
“Menunggu disahkannya perda kan membutuhkan waktu yang lama, makanya kita tentukan nomenklatur di luar kewenangan yang akan dialihkan ke pemerintah pusat, nanti aturan ini akan dikeluarkan dalam Pergub,” jelasnya. (W03)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
Info
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Ekbis
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota