Senin, 24 Agustus 2026

Terpidana perkara korupsi dana JKN Puskesmas Glugur Darat dijebloskan ke Rutan

Administrator - Selasa, 18 Januari 2022 06:55 WIB
Terpidana perkara korupsi dana JKN Puskesmas Glugur Darat dijebloskan  ke Rutan

Medan I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 7,5 tahun.

Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204, subsider 4 tahun penjara.

Perbuatan Esthi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,

Dikatakan Bondan, sejak April – Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019.

Dana JKN itu, papar Bondan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan, salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga terjadi kekurangan kas yang berakibat negara merugi sebesar Rp.2.789.533.186.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Surat perintah itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima narapidana kepada pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan, selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7,5 tahun di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru