Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
Medan I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204, subsider 4 tahun penjara.
Perbuatan Esthi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,
Dikatakan Bondan, sejak April – Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019.
Dana JKN itu, papar Bondan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan, salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga terjadi kekurangan kas yang berakibat negara merugi sebesar Rp.2.789.533.186.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Surat perintah itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima narapidana kepada pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan, selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7,5 tahun di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (zul)
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
kota
sumut24.co DeliserdangAcara penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom yang berlokasi di Jalan H.M. Puna
Umum
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News