Jumat, 13 Maret 2026

Buruh :UU Tax Amnesty Untungkan Pengemplang Pajak dan Cederai Keadilan

Administrator - Jumat, 30 September 2016 05:15 WIB
Buruh :UU Tax Amnesty Untungkan Pengemplang Pajak dan Cederai Keadilan

MEDAN | SUMUT24 Ratusan buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak- Sumut (ABB-SU) unjukrasa di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro dan DPRD Sumut, menolak UU pengampunan pajak (tax amnesty), kebijakan itu hanya menguntungkan pengemplang pajak dan cederai rasa keadilan terhadap buruh.

Baca Juga:

“Presiden Jokowi pada saat Pilpres menjanjikan program tri layak yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi kaum buruh. Tapi sekarang lihatlah. Alih-alih menjamin pekerjaan layak, upah layak dan penghidupan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya tapi malah membuat buruh sengsara,” ujar Willy Agus Utomo dari KSPI Sumut, Kamis (29/9).

Dikatakan Willy, Presiden Jokowi justru saat ini menjual dengan murah kaum buruh kepada investor asing agar mau menanamkan investasinya di Indonesia.

Willy menilai kebijakan tax amnesty ini saat mencederai rasa keadilan bagi buruh. Sebab selama ini buruh yang taat membayar pajak senantiasa dikenakan denda karena telat membayar pajak. Sementara pengusaha konglomerat justru mendapatkan ampunan pajak.

“Kebijakan ini telah menggadaikan hukum dengna uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi, dana hasil pengampunan pajak yang diperkirakan sebesar Rp165 triliun yang akan dimasukkan dalam APBN perubahan 2016 merupakan dana illegal atau haram karena bersumber dari dana yang tidak jelas dan melanggar UUD 1945,” terang Willy.

Dijelaskannya, dalam UU pengampunan pajak baagi siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui. Namun, dalam UU Pengampunan pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan dekralasi.

“Di sinilah kesannya yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya, hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, ataupun perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba ini jelas melanggar UUD karena melindungi kejahatan,” katanya.

Ditambambahkan Tony Rickson Silalahi dari FSPMI Sumut mengatakan, pihaknya juga menolak pemberlakukan PP 78 tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi dilakukan berdasarkan survey kebutuhan hidup layak seperti yang selama ini dilakukan, tapi dihitung dengan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

“Kalau dulu upah dihitung oleh unsur buruh, pengusaha dan pemerintah, sekarang upah dihitung sendiri oleh pemerintah melalui data BPS, makanya sekarnag ini yang diuntungkan jelas pengusaha, sementara bagi buruh aturan ini justru semakin memberatkan buruh,” tegas Tony.

Selain itu massa aksi juga menuntut agar ada perda perlindungan ketenagakerjaan Sumut, menghentikan tindakan pemberangusan serikat buruh di sumut, menghapuskan sistem kerja outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan di sumut.

“Kami juga minta Pemprovsu memperbaiki infrastruktur di KIM dari bajir yang mengganggu aktivitas buruh, perusahaan dan masyarakat,” tambah Tony.

Aliansi Buruh Gerak Sumut memberikan petisi kepada Pemprovsu yang diterima oleh Staf Ahli Gubsu Dinsyah Sitompul didampingi Kasatpol PP Pemprovsu Zulkifli Taufik dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin. Para buruh meminta Pemprovsu menyampaikan petisi mereka ke Pemerintah Pusat.

“Pak Gubsu sedang berada di Jawa Timur sehingga tidak bisa menemui adik-adik semua. Tetapi Aspirasi yang saudara sampaikan itu kewenangannya pemerintah pusat, kami akan menyampaikan petisi ini segera,” kata Dinsyaj Sitompul.

Sementara Kapolretabes Medan, Mardiaz Kusin Dwihananto membantah pihaknya menyiapkan sniper dalam mengawal aksi demo para buruh.

“Pimpinan kami Kapolri meminta seluruh polisi mengawal saudara-saudara kita buruh yang ingin menyampaikan aspirasi. Kita lihat bersama bagaimana antusiasnya kami mengawal, kami tidak ada sniper,” ungkapnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 se-Kota Pematangsiantar
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
PROLETAR : KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
DWP UNIMED Bagikan 256 Paket Sedekah Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan
komentar
beritaTerbaru