Jumat, 24 Oktober 2025

Kejatisu Jangan Diam Terkait Dugaan Korupsi Disdik Medan Rp 35 Miliar

Administrator - Rabu, 28 September 2016 19:30 WIB
Kejatisu Jangan Diam Terkait Dugaan Korupsi Disdik Medan Rp 35 Miliar

MEDAN | SUMUT24 Berbagai Dugaan korupsi puluhan miliar di Dinas Pendidikan Pemko Medan sampai hari ini belum juga ditindaklanjuti para aparat penegak hukum. “Apalagi Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan Marasutan Siregar, diduga bekerjasama dengan pihak rekanan melakukan korupsi uang negara. Total dugaan korupsi tersebut senilai Rp 35.921.004.600 dari 14 paket proyek pengadaan tahun 2013-2014. Kadis Pendidikan MS, Kabid PPMD sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) AJB dan J sebagai PPTK. Mereka bertiga terlibat dalam dugaan korupsi ini bersama dengan rekanan,” tegas Ketua LSM Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia Azmi Hadli didampingi M. Ifa Nasution kepada wartawan di Kantor Kejatisu, Rabu (28/9).

Baca Juga:

Menurut Ifa, Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) telah melakukan investiga untuk mengungkap adanya dugaan korupsi Dinas Pendidikan Pemko Medan.

“Selain APBD, juga terjadi pada penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari APBN 2013 prihal refrensi buku ke sekolah dengan berita acara diserahkan tahun 2015. Dua tahun diduga korupsi ini belum tersentuh oleh penegak hukum,” sebutnya.

“Kita sudah laporkan kasus ini ke penegak hukum di Medan, tetapi sampai saat ini belum ada progers dari penegak hukum. Diduga uang hasil korupsi itu mengalir ke kepala daerah,” tambahnya.

Adapun daftar 13 paket proyek diduga dikorupsi diantaranya, Pengadaan moubiler 2014 untuk 96 SD dan SMP yang dikerjakan PT Duta Cahaya Deli senilai Rp 7.839.719.800., Pengadaan alat-alat olehraga SMP dikerjakan CV Kiat Malika senilai Rp 2.046.924.000., Pengadaan komputer dan perlengkapannya dikerjakan CV Joyosu Pratama senilai Rp 1.978.350.000., Pengadaan alat peraga IPA SD dikerjakan CV Nusa Eka Buana senilai Rp 2.158.000.000, Pengadaan alat peraga matematika SD dikerjakan CV Mandiri Insan Utama Jaya senilai Rp 2.980.483.000., Pengadaan alat-alat praktek sekolah dikerjakan CV Tasaufindo senilai Rp 4.600.000.000., Pengadaan moubiler SMA/SMK dikerjakan CV Agra Alam Perkasa senilai Rp 5.475.360.000., Pengadaan peralatan laborotorium bahasa SMP (APBD Medan) dikerjakan CV Karya Prima senilai Rp 4.750.000.000., Pengadaan laboratorium fisika SMA dikerjakan oleh PT Sinar Madani Gemilang senilai Rp 3.000.000.000., Pengadaan buku refrensi SMA dikerjakan CV Deny Utama senilai Rp 1.100.000.000., Pengadaan pakain seragam SD/MI, SMP/MTs dikerjakan UD Krend senilai rp 2.992.247.800., Pengadaan alat peraga interaktif SD dikerjakan CV Dwi Tunggal senilai Rp 950.000.000., Pengadaan alat olahraga SMP dikerjakan Cv Dwi Tunggal senilai Rp 720.000.000. Pengadaan laboratorium biologi SMK dikerjakan CV Tirta Globalindo senilai Rp 400.000.000. Untuk itu berharap Kejatisu segera menindaklanjutinya, karena bukan sedikit uang negara yang telah dikorupsi oleh oknum Kadisdik tersebut, Ucapnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di AsahanK
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TP-PKK Kabupaten Solok
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai: Hanya Tawaran, Bukan Wajib
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
komentar
beritaTerbaru