Jumat, 24 Oktober 2025

PNS BKD Terlibat Pengedar Narkoba, Togar : Terbukti Diberhentikan Sementara

Administrator - Rabu, 28 September 2016 08:19 WIB
PNS BKD Terlibat Pengedar Narkoba, Togar : Terbukti  Diberhentikan Sementara

MEDAN | SUMUT24 Dua oknum  Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terlibat narkoba dan sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres KPPP Belawan. PNS Pemprovsu yang berinisial Syahril Ramadhan Pohan (SRP) dan HK alias Endik serta seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab Deliserdang telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan kedua PNS tersebut selain sebagai pemakai narkoba juga diduga sebagai pengedar. Sementara itu dikonfirmasi kepada Kabid Data BKD Provsu Togar Simatupang mengakui kedua oknum PNS BKD tersebut itu anggotanya. Kita sudah mengirim anggota kita ke Polres KPPP Belawan untuk mengecek PNS Provsu tersebut, namun sampai hari ini kita belum menerima surat penahanannya dari Polres KPPP Belawan, Ucapnya. Mengenai sanksi akan kita lihat dulu dan kalau sudah kita terima surat penahanannya, kedua PNS tersebut akan kita berhentikan sementara waktu menunggu keputusan pengadilan. Dan kalau nantinya terbukti bersalah akan kita gunakan PP N0 53 dan UU ASN sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Ucapnya. Sementara itu Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan, Kasus narkoba banyak klasifikasinya apa dan lain sebagainya. Kedepan staf PNS Provsu juga akan diperiksa untuk melakukan tes urin. bukan hanya pejabat eselon II saja nantinya yang siperiksa. Dengan kejadian Ini untuk mendorong kita agar mempercepat tes urin bagi seluruh aparatur Pemprovsu. Harapan kita jangan berkembang ke PNS lainnya, kalau terbukti dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kita serahkan ke aparat penegak hukum,Ucapnya. Apalagi Presiden kan sudah tegas dalam menindak penyalahgunaan narkoba sehingga sudah banyak yang dihukum mati. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dari kedua oknum PNS tersebut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram. Syahril ditangkap saat hendak pergi ke kantornya, sedangkan Hendy ditangkap di kawasan Jalan Raden Saleh Medan.‬

Baca Juga:

‪Penangkapan kedua oknum PNS tersebut jelas mencoreng wajah Pemprovsu. Semakin miris, kelakuan dua oknum PNS tersebut terjadi di saat sedang digalakkannya perang terhadap narkoba. Parahnya lagi, kedua oknum PNS ini juga disebut-sebut sebagai pengedar barang haram tersebut.‬

‪Pemprovsu sendiri belakangan sudah tidak lagi melakukan tes urin terhadap seluruh pegawainya. Terakhir, tes urine yang dilakukan atas kerjasama dengan BNN Sumut dilakukan pada tahun 2014.pihaknya mendengar dua oknum PNS Pemprovsu ditangkap karena sabu-sabu dari media massa. Pemprovsu sendiri diakui Hasban hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari polisi.‬

‪Hasban sendiri menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Setelah mendapat pemberitahuan dari pihak polisi, pihaknya nantinya akan melakukan pemberhentian sementara. “Kita tunggu lah prosesnya. Karena ini kasus pidana. Jika nanti sudah divonis di pengadilan maka akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” jelas Hasban.‬

‪Lebih lanjut Hasban menambahkan, kasus ini merupakan peringatan dini bagi Pemprovsu. Untuk itu, tambah Hasban,  hal ini juga akan menjadi pendorong bagi Pemprovsu untuk secepatnya menggelar tes urine di lingkungan Pemprovsu.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terbongkar di Sidang Kebohongan  Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi”
Bangun Keluarga Tangguh, PKK Sumut Evaluasi Empat Desa di AsahanK
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TP-PKK Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru