Senin, 24 Agustus 2026

Bongkar Penyelundupan Narkoba di Medan, Polrestabes Medan Amankan 4 Kurir, 11, 473 Kilo Sabu dan Ganja 16 Kilo Disita

Administrator - Kamis, 09 Desember 2021 17:36 WIB
Bongkar Penyelundupan Narkoba di Medan, Polrestabes Medan Amankan 4 Kurir, 11, 473 Kilo Sabu dan Ganja 16 Kilo Disita
MEDAN | SUMUT24.co Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Sat Reskrim Narkoba kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di beberapa wilayah Kota Medan, Kamis (9/12/2021). Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan 4 (empat) orang kurir dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam goni. Adapun ke empat pelaku masing – masing, SR (23) warga Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, AS (27) warga Jln. H Adam Malik, Kab. Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jln. Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kab. Asahan dan YPNH (23) warga Jln. Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli (kurir sabu). Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari kurir narkotika, 11, 4 kilogram sabu dan uang Rp 1.500. 000 dan 16 kilogram daun ganja serta uang Rp 1.000. 000 juga sabu berat 50 gram. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) di Polrestabes Medan mengatakan, pengungkapan berawal dari ditangkapnya kedua orang kurir daun ganja kering pada hari, Rabu tanggal 17 November 2021 pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai. Lanjut Kombes Pol Riko Sunarko, keberhasilan itu berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru dan diketahui bus itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan. Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya, penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB, melakukan penggeledahan satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT yang diparkir di depan rumah YPNH dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika dengan sebutan sabu seberat 11, 473 kilogram. “Setelah ditangkap kedua tersangka NPL dan YPNH serta barang bukti sabu dibawa ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan, ” tutur Kombes Riko Sunarko semnari menerangkan, sehingga dari narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 11, 473 kilogram, 114.730 orang terselamatkan. Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Kombes Pol Riko Sunarko mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru