Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co PEMERINTAH telah memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022.
Dihapusnya iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Dihapuskannya iuran BPJS kesehatan berbasis kelas ini nantinya akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,†kata Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas rawat inap yang tersedia di rumah sakit hanya ada kelas standar.
Disamping itu, dihapusnya iuran BPJS tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam program JKN.
Layanan BPJS Kesehatan nantinya, hanya akan terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.
“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,†ujar Muttaqien dikutip dari suara.com, Selasa 7 Desember 2021.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023.
Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.
Saat ini, jumlah peserta program JKN-BPJS Kesehatan setidaknya ada 222,5 juta orang. Jumlah ini merupakan 81,3% dari keseluruhan populasi di Indonesia.
Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT.
Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.Red
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News