Senin, 24 Agustus 2026

Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kridit Macet BTN Cabang Medan,Ini Jumlahnya

Administrator - Kamis, 18 November 2021 15:42 WIB
Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kridit Macet BTN Cabang Medan,Ini Jumlahnya

Medan | Sumut24.co Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatiau Yos A. Tarigan dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga:

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas KMK konstruksi KYG oleh PT. BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujar Yos.BACA JUGA: Kompolnas Angkat Bicara Terkait Kasus Selingkuh Anggota Polri di Sumut Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya. Saat ini, sambung Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.BACA JUGA: Rekayasa Kasus: Itwasda Polda Sumut Panggil Mantan Kapolsek Sukaramai Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru