Minggu, 23 Agustus 2026

Wakil Bupati Sergai : Lembaga Adat Harus Menjadi Penghubung Antara Pemerintah dengan Masyarakat Umum

Administrator - Kamis, 18 November 2021 13:01 WIB
Wakil Bupati Sergai : Lembaga Adat Harus Menjadi Penghubung Antara Pemerintah dengan Masyarakat Umum

Serdang Bedagai I Sumut24.CO

Baca Juga:

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adin Umar Yusri Tambunan, Kamis (18/11/2021) menghadiri acara Pemberdayaan lembaga Kemasyarakatan, lembaga adat dan Masyarakat hukum adat tahun 2021 bertempat di wisma Amerta Perbaungan Kecamatan Perbaungan.

Dalam sambutannya, Adlin Tambunan menyampaikan betapa pentingnya hubungan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Dirinya berpendapat bahwa keberadaan lembaga tersebut dapat diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Disitu dijelaskan dalam pasal 13 ayat ketiga dinyatakan bahwa Bupati atau Walikota dapat melakukan pembinaan pemberdayaan desa dan lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah.

“Pada Era Globalisasi dan digitalisasi saat ini harus masuk dan arus masuk informasi termasuk di dalamnya budaya luar sangat kuat oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat kita khususnya generasi muda banyak terpengaruh dengan budaya budaya luar yang akan mengancam eksistensi dan karakter kita sebagai suatu bangsa,”ungkap Adlin Tambunan.

Selanjutnya Adlin Tambunan juga menambahkan, bahwa Pemerintah desa dan lembaga adat desa harus bersinergi sebagai wadah yang menghimpun mengarahkan dan mengkordinasikan berbagai kegiatan yang ada di desa dan menjadi benteng moral Ahlak masyarakat.

Lembaga adat juga merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini diwakilkan oleh perangkat perangkat desa untuk memberdayakan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal.

Dengan demikian adat istiadat lokal itu dapat terus Pelestarian dengan hal itu penyelenggaraan pemerintah kemasyarakatan dan pembangunan terus dapat dikalahkan di tingkat lingkungan desa.

“Pemberdayaan pada desa yang saya maksud ialah untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan sumber pemberdayagunaan desa dengan acuan nilai norma tradisi dan budaya kearifan lokal,” ujarnya.

Dikatakan Adin Tambunan, kegiatan masyarakat itu hendaknya dijadikan sebagai wadah dalam merumuskan hal-hal baru yang belum pernah disepakati.

“Terkait hukum adat yang dihasilkan dari rekomendasi rekomendasi para tokoh adat yang ada di wilayah Desa selanjutnya nanti akan dikaji secara mendalam tentang pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan persoalan di desa dan hasilnya dapat diterima secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat luas,”pungkasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru