Minggu, 23 Agustus 2026

Dua Terdakwa korupsi pembangunan UINSU dituntut empat tahun penjara

Administrator - Kamis, 11 November 2021 13:18 WIB
Dua Terdakwa korupsi pembangunan UINSU dituntut empat tahun penjara

Medan I SUMUT24.co Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dituntut penjara empat tahun. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.

Baca Juga:

Adapun kedua terdakwa itu merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman baru akan dibacakan pada Senin (15/11) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hendri dalam persidangan secara teleconfrence di PN Medan, Kamis (11/11).

Penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini gencar memberantas korupsi.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,” sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru