Senin, 24 Agustus 2026

Kapoolrestabes Medan Bersama Forkopinda Kota Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 37 Miliar, 8 Tersangka Diamankan

Administrator - Selasa, 09 November 2021 12:06 WIB
Kapoolrestabes Medan Bersama Forkopinda Kota Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 37 Miliar, 8 Tersangka Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko bersama Forkopinda Kota Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 37 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan selama 3 (tiga) bulan terakhir.

Pada pemusnahan narkoba yang langsung dilakukan oleh Kapolrestabes Medan AKBP Riko Sunarko, juga disaksikan, Walikota Medan, M. Bobby Nst yang diwakili oleh, Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman dan juha Dandim serta disaksikan oleh seluruh jajaran.

Adapun narkoba yang dimusnahakan tersebut senilai puluhan miliar diantaranya, 22, 820, 1 gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja.

Untuk masing masing para tersangka diantaranya, Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak seluruhnya warga Medan dan dan Eric Ambalagen warga Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Narkoba Rikki Ramadhan mengatakan, narkoba senilai 37 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut, ” papar Kombes Riko.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya. “Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 8 tersangka ditangkap berbagai tempat di Medan dan daerah lain, ” bebernya.

Dari 8 tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan polisi, dari pemusnahan narkoba hari ini, ada sekitar 2 juta per jiwa yang diselamatkan. “Jika ditotal barang haram itu mencapai 37 miliar, ” terangnya.

Karena itu, tambah Kombes Riko, tidak akan mengendurkan dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan. “Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis, ” jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, diharapkan kepada masyarakat kota Medan turut serta dalam pemberantasan narkoba di Medan. “Kota Medan harus harus aman dari peredaran narkoba, ” jelasnya.

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mengaku bangga melihat petugae Polretabes Medan sangat luar biasa mengungkap kasus narkoba di Kota Medan. Ada langkah tegas dalam nengungkap penyelundupan narkoba di Medan. “Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba,” jelasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru