Senin, 24 Agustus 2026

Diduga Langgar AD/ART, MWC NU se Kota Medan Minta PBNU Cabut SK PCNU Ketua Tandfiziah Sutan Syahrir

Administrator - Rabu, 03 November 2021 13:57 WIB
Diduga Langgar AD/ART, MWC NU se Kota Medan Minta PBNU Cabut SK PCNU Ketua Tandfiziah Sutan Syahrir

MEDAN I Sumut24.co Terjadinya mosi tidak percaya kepada PCNU Medan pimpinan Burhanuddin SE masa hikmat 2019-2024 oleh 14 MWC NU se Kota Medan sehingga PW NU Sumut merekomendasikan pembekuan PCNU Medan dibawah pimpinan Burhanuddin oleh PBNU sehingga keluarlah SK Carateker saat itu pada tanggal 1 September 2020, dengan Ketua Dr Ibnu Affan, Sekretaris Emir El Zuhdi Batubara dan anggota Sutan Syahrir Dalimunthe.

Baca Juga:

Dengan kejadian tersebut diatas, terbitlah SK kepengurusan PCNU Medan dengan Ketua Tanfiziah Sutan Syahrir Dalimunthe oleh PBNU pada 21 Oktober 2021 tanpa mekanisme yang jelas.

Mewakili MWC NU se Kota Medan, Ketua MWC NU Kecamatan Medan Maimoon Tobang Pulungan didampingi Ketua MWC NU Kecamatan Medan Kota Rukmansyah SP mengatakan, Terbitnya SK PBNU pada 21 Oktober 2021 tentang kepengurusan PCNU Medan dengan Ketua Tandfiziah Sutan Syahrir Dalimunthe adalah cacat hukum dan melanggar AD/ART Nahdlatul Ulama, karena pemilihan atau Konfercab NU Medan tidak pernah dilaksanakan serta tidak pernah melibatlan MWC NU se Kota Medan sebagai pemilik suara. Lebihlanjut Tobang, Harusnya PBNU selektif serta tidak gegabah mengeluarkan surat keputusan sehingga membuat MWC NU se Kota Madan sama kali tak berarti apa-apa dan tidak berharga. ” kami menolak keras kepemimpinan Sutan Syahrir tanpa melalui mekanisme yang sebenarnya.

Ditambahakan Rukmansyah, kami meminta PBNU segera membatalkan dan mencabut surat keputusan tersebut serta perlu dilakukan peninjauan ulang, karena tidak sesuai dengan AD/ART, ungkapnya.  kami juga meminta kepada PWNU Sumut agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan SK  kepengurusan kepada PBNU di jakarta.

Keluarnya SK ini, kami sebagai MWC NU se kota Medan, sangat terkejut sebab, dimana tempat konfercab nya, siapa panitianya dan siapa peserta yang hadir dalam konfercab tersebut. karena kami 14 MWC selaku yang membuat mosi tak percaya. dan karena adanya mosi tersebut yang kami lakukan sehingga lahirlah  tim Caretacer tersebut. tapi dalam Konfercab yang dilaksanakan Caretacer kami tidak dilibatkan. itulah sebabnya kami tidak mengakui hasil konfercab tersebut dan menolaknya karena tidak sesuai dengan AD/ART dan PO NU, tegasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru