Minggu, 23 Agustus 2026

Meski Diwarnai Aksi Dilempari Batu, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Berhasil Tangkap Bandar Shabu

Administrator - Minggu, 17 Oktober 2021 17:36 WIB
Meski Diwarnai Aksi Dilempari Batu, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Berhasil Tangkap Bandar Shabu
LABUHAN BATU | SUMUT24.co Meski diwarnai aksi dilempari batu, Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung saat menangkap bandar narkotika jenis shabu, Senin, 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, berhasil meringkus seorang bandar shabu. Adapun bandar shabu yang ditangkap dan sudah menjadi target berinisial RNH alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. “Saat RNH akan ditangkap di depan rumahnya, polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitarnya dengan melakukan pelemparan batu dan pengahadangan terhadap petugas,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/10/2021). Lanjut AKP Martualesi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. “Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima handphone, sepeda motor RX King,” jelas orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Labuhan Batu ini. Setelah kedua tersangka berhasil diamankan sambung AKP Martualesi, selanjutnya selama lima hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan pada Minggu 17 Oktober 2021 malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan, diduga informasi telah bocor. Dari hasil keterangan RNH alias Tua yang mempunyai empat anak ini menerangkan sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan penjualan sekitar 500 gram per dua minggu dengan keuntungan setiap hari sekira Rp600.000 hingga Rp 1.000.000. RNH mengakui bahwa MK alias Biru adalah merupakan salah satu kaki tangannya. “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru