Senin, 24 Agustus 2026

Booknesia Berikan Buku Karya Teguh Santosa kepada Asdatun Kejatisu

Administrator - Selasa, 05 Oktober 2021 04:19 WIB
Booknesia Berikan Buku Karya Teguh Santosa kepada Asdatun Kejatisu

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Dr Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum, menerima buku berjudul “Di Tepi Amudarya” karya Teguh Santosa. Penyerahan buku disampaikan oleh Aulia Andri dan Zakaria Rambe utusan dari Penerbit Booknesia di Kantor Kejatisu, Jl AH Nasution, Medan, Selasa (5/10).

Buku setebal lebih 200 halaman tersebut, merupakan catatan jurnalistik Teguh Santosa selama melakukan peliputan Perang Afghanistan. Teguh Santosa sendiri merupakan Presiden Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Sebagai jurnalis dan aktivis, Teguh Santosa banyak berkiprah dalam berbagai kegiatan berskala internasional termasuk menjadi petisioner masalah Sahara Barat di Komisi IV PBB di New York tahun 2011 dan 2012.

Prima Idwan yang menerima buku dari Teguh Santosa melalui Penerbit Booknesia menyatakan kegembiraan dan terimakasih atas atensi yang diberikan. Prima juga menyebut bahwa buku karya Teguh Santosa menjadi bahan bacaan yang akan menambah referensinya terhadap politik global khususnya konflik di Afghanistan.

“Terimakasih atas pemberian buku Bang Teguh Santosa dari Booknesia. Semoga amal jariah ilmu yang diberikan lewat buku ini mengekalkan ingatan tentang hal-hal penting yang terjadi di Perang Afghanistan,” kata Prima.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Aksi Solidaritas Pemko Medan, Dari Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Rp.50 Juta Korban Bencana
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
komentar
beritaTerbaru