Minggu, 23 Agustus 2026

Polres Tanjung Balai Bersama Kodim 0208/Asahan dan Pemko Tanjung Balai Ops Yustisi di 8 Lokasi

Administrator - Minggu, 03 Oktober 2021 05:34 WIB
Polres Tanjung Balai Bersama Kodim 0208/Asahan dan Pemko Tanjung Balai Ops Yustisi di 8 Lokasi
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut bersama Kodim 0208/Asahan dan Pemko Tanjung Balai menggelar kegiatan Ops Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Giat Ops Yustisi yang dilaksanakan pada, Sabtu 2 Nopember 2021 malam pukul 21.00 Wib yang berlokasi di 8 (delapan) titik diantaranya : 1). Bundaran PLN Jln. Jen. Sudirman. 2). AJK Resto Jln. Jen. Sudirman. 3). Cafe Teras Atok Jln. Jen. Sudirman. 4). Rumah makan Ayam Penyet Syahira Jln. Jen. Sudirman. 5). Jalan Lintas Jen. Sudirman Km7 Kec. Datuk Bandar Kota T. Balai. 6). THM Hotel Tresya Jl. Jen Sudirman Km 7. 7). THM Hotel Suranta Permai Jln. Jen. Sudirman Km 7. 8). Lapangan Pasir Jln. Pahlawan. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan menjelaskan, pelaksanaan Ops Yustisi, Pendisplinan Protokol Kesehatan dan penertiban Tempat hiburan malam dan Rumah makan yang tidak memenuhi standar Protokol Kesehatan. Lanjut AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, maksud dan tujuan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 sebagai upaya Polres Tanjung Balai bersinergi dengsn TNI dan Pemko Tanjung Balai. Dalam giat tersebut sambung Kapolres, kuat personil Ops Yustisi dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, SH didampingi  Pawas AKP Zulfikar dan Padal Ipda Reza, STrK beserta 40 Personil diantaranya, Polri 20 orang, TNI 5  orang, Pol PP 4 orang, Dishub 3 orang, Dinkes 3 orang, BPBD 5 orang. Sedangkan untuk Sarpras yang digunakan yakni, Mobil Double Cabin Sat Sabhara 2 unit. Mobil patroli Sat Lantas 1 Unit. Mobil patroli Dishub 1 Unit. Mobil Patroli Satpol PP. Masker 100 buah. Megaphone 1 unit. Cara bertindak memberi himbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M), Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dgn air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Kemudian, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (Edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan. Melakukan Test Rapid anti gen bagi warga yg belum divaksin dan terindikasi terpapar Cobid-19. Menegur Pengelola Rmh makan dan Cafe yang melanggar dan tdk memenuhi syarat Prokes. Melakukan pengecekan dan menutup tempat Hiburan Malam yang melanggar batas jam operasional. “Hasil kegiatan, jumlah total pelanggaran yang ditindak ada 80 Pelanggaran diantaranya, tidak gunakan masker ada 60 orang, kerumunan/tidak jaga jarak sebanyak 20,” ungkap AKBP Triyadi. Untuk totsl sanksi yang di berikan total teguran 70. Tindakan fisik ( push up dll) 10. Denda Nihil, Kerja sosial / menyanyikan lagu kebangsaan Nihil. Kemudian giat dilanjut dengan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 100 lembar. Kegiatan berakhir pada pukul 22.30 Wib dalam keadaan aman dan baik, pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru