Rabu, 13 Mei 2026

Anggota Komisi D DPRD Medan Sepakat - DPRD Medan: Bongkar Bangunan Podomoro

Administrator - Rabu, 27 Juli 2016 08:08 WIB
Anggota Komisi D DPRD Medan Sepakat - DPRD Medan: Bongkar Bangunan Podomoro

Medan|SUMUT24 Komisi D DPRD Medan sepakat mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jl Putri Hijau Medan karena terbukti melanggar roilen. Komisi D sepakat mengeluarkan rekomendasi bongkar demi penataan estetika kota yang lebih baik.

Baca Juga:

Kesepakatan ini diputuskan saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang komisi D, Selasa (26/7). Rapat dipimpin anggota komisi D Landen Marbun didampingi Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem. Sedangkan dari Dinas TRTB, Indra Siregar serta pihak Podomoro diwakili Irvan dan Anna.

Menurut Landen Marbun, hasil temuan dilapangan, terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan dikemudian hari maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan. “Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan professional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen.

Sementara itu, anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong meminta bangunan Podomoro supaya distanvas menunggu tindakan dari TRTB. Terkait upaya revisi Dinas TRTB harus mengkaji terlebih dahulu.

Sedangkan Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar. “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakat yang salah,” tambah Beston.

Sama halnya dengan Daniel Pinem, mendorong agar Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran bangunan Podomoro. “Ini jadi beban DPRD Medan, kita desak TRTB bertindak maksimal, “ ujar Daniel seraya menyebutkan tetap menjalankan penhgawasan tahapan demi tahapan. Begitu juga dengan Abd Rani menekan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB. “Kita harus mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abd Rani.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB telah mengeluarkan surat peringatan nterkait izin. Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur.

Sementara itu pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan, terkait hasil RDP akan disampaikan ke manejemen Podomoro. Sedangkan Anna yang dimintai tanggapan oleh dewan cukup hanya melempar senyum nya saja.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
komentar
beritaTerbaru