Minggu, 10 Agustus 2025

Ini Kata Mhd Syahrir,  Klarifikasi Terbuka terhadap Catatan HA Ronny Simon

Administrator - Sabtu, 12 Juni 2021 13:40 WIB
Ini Kata Mhd Syahrir,  Klarifikasi Terbuka terhadap Catatan HA Ronny Simon

MEDAN, SUMUT24.CO Menyimak catatan HA Ronny Simon dengan judul “Menyongsong Konferensi PWI Sumut: Kemana Arah Pengurus Periode 2021-2026?” yang dishare melalui grup WA PWI Sumut, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dan diluruskan agar tidak menimbulkan mispersepsi dalam memaknai Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT), regulasi dan aturan maupun keputusan yang sudah dituangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca Juga:

1. Saya, Drs. Muhammad Syahrir, M.I.Kom (Ketua PWI Sumut periode 2010-2015) dan HA Ronny Simon tercatat sebagai Pensehat PWI Sumut periode 2015-2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat No. 200-PGS/PP-PWI/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani Margiono selaku Ketua Umum, Sasongko Tejo selaku Ketua Bidang Organisasi dan Hendry Ch. Bangun selaku Sekretaris Jenderal.

2. Berdasarkan SK tersebut diatas, tercatat juga nama Penasehat lainnya: H. Soffyan, H. Teruna Jasa Said, HM. Zaki Abdullah, H. Prabudi Said, Farianda Putra Sinik, SE, GM Immanuel Panggabean dan Drs. Simon Pramono.

3. SK PWI Pusat No. 200-PGS/PP-PWI/2015 tidak pernah dicabut/dianulir/diganti atau istilah lainnya dan sudah digunakan untuk kebutuhan administrasi PWI Sumut hingga berakhir tanggal 5 Desember 2020, dan dilanjutkan dengan perpanjangan SK PWI Pusat bagi kepengurusan saat ini karena sesuatu hal. 4. Dalam pasal 24 ayat 3 (PD) dituliskan Syarat Ketua PWI Propinsi: a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, b. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota, c. Bersertifikat Wartawan Utama. (Dalam pasal 24 Pedoman Dasar ini tidak ada menuliskan bukan Pengurus Partai Politik). 5. Pasal 23 ayat 1 (PD) menyebutkan: Pengurus lengkap PWI Provinsi terdiri atas: a. Dewan Penasehat, b. Dewan Kehormatan Provinsi, c. Pengurus Harian, d. Ketua/Wakil Ketua Seksi. 6. Pasal 10 ayat 1 (PD) disebutkan: Anggota Biasa berhak: a. Menghadiri Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota dan konferensi kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran, c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan. D. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.

7. Berdasarkan penjelasan diatas, seluruh anggota PWI yang memenuhi persyaratan dan berstatus anggota biasa, memiliki kompetensi utama dan pernah menjadi pengurus PWI berhak mengajukan diri sebagai Ketua, termasuk Farianda Putra Sinik.

8. Khusus untuk Farianda Putra Sinik sudah tercatatkan di lembaran SK PWI Pusat sebagai Penasehat, dan pengajuan beliau sebagai Penasehat bersama unsur pengurus lain atas usulan Tim Formatur yang terdiri dari Hermansyah (Ketua), HM. Zaki Abdullah, Farianda Putra Sinik, Muhammad Syahrir dan Atal S. Depari (saat ini Ketua Umum PWI Pusat).

9. Dan, dalam perjalanan keorganisasian Farianda Putra Sinik mengundurkan diri sebagai pengurus merupakan hak beliau. Nama Farianda Putra Sinik tidak pernah dianulir seperti yang ditulis dalam catatan Ronny Simon. Farianda Putra Sinik tercatatkan pernah menjadi pengurus (Penasehat) PWI Sumut. Pembuktian atas legitimasi Farianda Putra Sinik sebagai pengurus dibuktikan dengan tidak adanya pergantian atau pencabutan SK hingga akhir masa periode SK tertanggal 22 Desember 2015.

10. Sebagai sesama Penasehat saya pribadi mengajak Abangda Ronny Simon untuk memberi pencerahan dan masukan-masukan positif untuk semua anggota PWI Sumut. Siapapun berhak memimpin PWI Sumut. Sebagai penasehat yang harus kita kawal adalah komitmen calon ketua dan program-program yang bisa membesarkan organisasi PWI demi mengawal profesionalisme pers.

11. Mari kita bangun dan besarkan organisasi PWI Sumut menjadi rumah besar kita dan seluruh wartawan anggota PWI. Biarkan kontestasi berlangsung dalam iklim demokratis saat ini. Tugas Penasehat menasehati, hindari memprovokasi. Mari kita ajak semua pihak untuk duduk bersama agar tidak menimbulkan syak wasangka.

Salam Hormat Saya untuk Abangda Senior Ronny Simon. red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menpora Apresiasi Putaran Ketiga FIA APRC 2025 di Simalungun
Dua Anak Didik Yayasan Hikmatul Fadillah Simalungun Di Lepas Bupati Simalungun Tampil Dai Cilik TVRI Sumut 2025
Bupati Pakpak Bharat Membuka Pendidikan Dan Pelatihan Calon Paskibraka Di Cikaok
Menyambut HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab.Pakpak Bharat Melaksanakan Fun Run 10 Km
Nama Anggota DPR RI Komisi XI yang Diduga Terlibat Dana CSR BI dan OJK 2020–2023 dan Dua Pindah Ke Eksekutif sedang Pengembangan Sorotan KPK
Lintas Elemen Masyarakat Karang Berombak Gelar Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80
komentar
beritaTerbaru