MEDAN | SUMUT24
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara Dodi Sutanto, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7).
Baca Juga:
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatta itu menyebutkan, Dodi dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap H Anif Shah seorang pengusaha asal Sumatera Utara.
Selain tuntutan penjara, Dodi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan pekan depan, untuk pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto diadili karena dinilai menyebarkan berita tidak benar mengenai H. Anif lewat facebook miliknya.
Dimana ada dua link berita dari website Medanseru.co yang ditautkan ke dinding akun milik terdakwa perihal pemberitaan miring pengusaha asal Sumut itu. Pemilik website berita sendiri hingga kini masih menjadi buron Polda Sumut.
Sidang Ketua KNPI Sumut Ricuh
Dituntut dua tahun penjara, puluhan OKP pendukung Ketua Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara Dodi Sutanto yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik H Anif mendadak ricuh di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Kericuhan ini dipicu ketika puluhan OKP yang memadati ruang persidangan melihat terdakwa Dodi Sutanto seusai sidang diborgol oleh pengawal tahanan.
Pendukung Dodi Sutanto yang merasa bahwa Ketua KNPI Sumut itu tak bersalah sontak meneriakkan pengawal tahanan agar melepaskan borgol dari tangan Dodi Sutanto.
“Woi, kok kau borgol itu. Kau lepas itu borgolnya,” teriak seorang OKP berbaju loreng. Namun, pengawal tahanan langsung menggiring Dodi Sutanto dengan bantuan pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi.
Tak puas dengan amarahnya, kali ini amukan puluhan OKP ini menyasar ke majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga yang masih duduk di kursi hakim ketuanya.
Lontaran cacian makian menuju kearah Parlindungan Sinaga. OKP itu menyebut, persidangan yang dipimpin Parlindungan Sinaga sarat kepentingan dan direkayasa.
Mendengar makian tersebut Parlindungan Sinaga hanya terduduk di kursinya. Setelah puas memaki majelis hakim, rombongan OKP melanjutkan kerusuhannya. Di depan meja informasi PN Medan, puluhan OKP dan Ormas ini kembali meluapkan kekesalannya dengan mengobrak-abrik kursi pengunjung.
Akibat perbuatannya, dua kursi besi yang disediakan untuk pengunjung PN Medan berserakan setelah ditendangi puluhan OKP.(R04/R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News