
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaMEDAN | SUMUT24 Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara Dodi Sutanto, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7).
Baca Juga:
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatta itu menyebutkan, Dodi dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap H Anif Shah seorang pengusaha asal Sumatera Utara.
Selain tuntutan penjara, Dodi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga menunda persidangan pekan depan, untuk pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto diadili karena dinilai menyebarkan berita tidak benar mengenai H. Anif lewat facebook miliknya.
Dimana ada dua link berita dari website Medanseru.co yang ditautkan ke dinding akun milik terdakwa perihal pemberitaan miring pengusaha asal Sumut itu. Pemilik website berita sendiri hingga kini masih menjadi buron Polda Sumut.
Sidang Ketua KNPI Sumut Ricuh Dituntut dua tahun penjara, puluhan OKP pendukung Ketua Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara Dodi Sutanto yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik H Anif mendadak ricuh di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Kericuhan ini dipicu ketika puluhan OKP yang memadati ruang persidangan melihat terdakwa Dodi Sutanto seusai sidang diborgol oleh pengawal tahanan.
Pendukung Dodi Sutanto yang merasa bahwa Ketua KNPI Sumut itu tak bersalah sontak meneriakkan pengawal tahanan agar melepaskan borgol dari tangan Dodi Sutanto.
“Woi, kok kau borgol itu. Kau lepas itu borgolnya,” teriak seorang OKP berbaju loreng. Namun, pengawal tahanan langsung menggiring Dodi Sutanto dengan bantuan pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi.
Tak puas dengan amarahnya, kali ini amukan puluhan OKP ini menyasar ke majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga yang masih duduk di kursi hakim ketuanya.
Lontaran cacian makian menuju kearah Parlindungan Sinaga. OKP itu menyebut, persidangan yang dipimpin Parlindungan Sinaga sarat kepentingan dan direkayasa.
Mendengar makian tersebut Parlindungan Sinaga hanya terduduk di kursinya. Setelah puas memaki majelis hakim, rombongan OKP melanjutkan kerusuhannya. Di depan meja informasi PN Medan, puluhan OKP dan Ormas ini kembali meluapkan kekesalannya dengan mengobrak-abrik kursi pengunjung. Akibat perbuatannya, dua kursi besi yang disediakan untuk pengunjung PN Medan berserakan setelah ditendangi puluhan OKP.(R04/R02)
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaDiduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kotaDensus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kotasumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbissumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
Newssumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsResmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kotaMedan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
HukumPerkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kotaSPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota