
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaMEDAN | SUMUT24 Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Mapoldasu, Ramadhan Pohan, tersangka kasus penipuan Rp.4,5 milyar akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Baca Juga:
“Penahanan tidak dilakukan karena Ramadhan Pohan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting, Kamis (21/7).
Dikatakannya, Ramadhan Pohan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib, Rabu kemarin. Setelah pemeriksaan, mantan calon Walikota Medan itu akhirnya dipulangkan.
“Penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup sehingga yang bersangkutan dipulangkan, namun proses tetap lanjut sampai ke pengadilan,” ujar Rina.
Terkait informasi bahwa Ramadhan Pohan tidak ditahan karena adanya telepon dari seorang petinggi di Jakarta kepada Kapoldasu Irjen Pol.Drs. Raden Budi Winarso, namun Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting membantah.
“Tidak ada permintaan dari Jakarta. Penahanan tidak dilakukan karena itu wewenang penyidik, memang yang bersangkutan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka dan penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup makanya dipulangkan,” tandasnya.
Meski diperbolehkan pulang, ujar Rina, namun proses penyidikan terhadap Ramadhan Pohan menurutnya tetap akan dilakukan. Namun ia tida menjelaskan secara detail waktu pemanggilan kembali terhadap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat tersebut. “Proses penyidik tetap berjalan,” ujarnya. Sementara itu, Ramadhan Pohan mengaku dalam 2 panggilan yang dilayangkan penyidik sebelumnya ia memang tidak hadir karena berhalangan. “Kedepan kalau ada panggilan lagi, ya saya datang sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Mengenai kasus yang menjeratnya, ia tetap mengaku tidak memiliki kerjasama dalam bentuk hutang piutang dengan pihak manapun termasuk dengan orang-orang yang disebut sebagai korban dalam kasus tersebut. “Saya tidak pernah terlibat perjanjian hutang-piutang dengan siapapun baik lisan maupun tertulis,” ujarnya.
Ramadhan Pohan menyatakan kehadirannya di Polda Sumatera Utara bukan karena penangkapan, melainkan karena panggilan dari penyidik dan dirinya memiliki waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang, Kasubdit PID AKBP J. Manurung dan Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan Aula MMC Bid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ramadhan Pohan telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/331/III/2016/SPKT I, tanggal 18 Maret 2016 an pelapor Laurenz Henry Hamonangan Sianipar tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2016.
“Korban LHH Sianipar melaporkan Ramadhan Pohan karena merasa ditipu, karena korban telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 Milyar. Ramadhan Pohan bersama- sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan 1 (satu) lembar cek senilai Rp 4.500.000.000 guna mendukung Pilkada dan akan dibayar paling lama 1 minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp 600.000.000, namun sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup,” ujar Rina.
Menurut Rina, dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan kepada Ramadhan Pohan sampai 2 kali, namun terlapor tidak datang. Dan saat pemanggilan ketiga kalinya, penyidik juga mengeluarkan surat Perintah Membawa yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam kasus ini, menurut Rina, penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi yang sudah di BAP. Para saksi yakni Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, RH Simanjuntak, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution, Pedoman Sembiring, Boby Oktavianus, Citra Rosa Panjaitan (Bank Mandiri KCP S.Parman), Tagor Sitompul (Bank Mandiri KCP Imam Bonjol), Asti Riefa Dwiyandani, Ramadah Pohan dan Gunawan Kusuanto.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan Poldasu yakni 1 lembar foto copy legalisir cek mandiri no. GC709078 tanggal 14 desember 2015 senilai 4,5 M, 1 lembar f.copy legalisir cek SKP dari PT.Bank Mandiri cab. S.Parman Kota Medan tanggal 12 Februari 2016, 1 lembar fotocopy legalisir cek SKP dari PT. Bank Mandiri cab S.Parman Kota Medan tgl 23 Februari 2016, 1 lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp 4,5 M tanggal 18 desember 2015, 1 lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1074 unit.
Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara Sahlan Rifai Dalimunthe selaku kuasa hukum Ramadhan Pohan mengatakan telah melaporkan kembali pelapornya berinisial L. Sebelumnya L adalah orang dekat Ramadhan saat Pilkda Kota Medan beberapa waktu lalu. “Kami sudah laporkan L ke polda sumut,” katanya.
Menurutnya, kliennya merasa ditipu oleh wanita yang sebelumnya berperan sebagai bendahara di tim kampanye saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan. Katanya, L adalah teman dari istrinya. Pelaporan Ramadhan tersebut terkait penggelapan cek yang diduga dilakukan L.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan membantah ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia mengaku datang untuk memberikan keterangan kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya. “Tak ada penangkapan. Tak ada penahanan sampai detik ini ya. Enggak tahu sore atau besok atau tetap enggak ada (penahanan),” katanya. (W08)
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaDiduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kotaDensus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kotasumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbissumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
Newssumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsResmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kotaMedan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
HukumPerkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kotaSPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota