MEDAN | SUMUT24
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terus mendalami adanya dugaan korupsi pengempalangan pajak yang terjadi di Pasar Aksara Medan. Hal ini diselidiki dikarenakan adanya laporan dari salah satu LSM di Kota Medan ke Poldasu yang menjelaskan bahwa kerjasama PT Aksara Jaya Indah (AJI) atau pengelola Aksara Plaza/Buana Plaza dengan Pemkot Medan telah berakhir sejak tahun 2011 yang lalu.
Semenjak kerjasama tersebut berakhir di tahun 2011, diduga ada pengemplangan pajak yang dilakukan pengelola aksara plaza hingga saat ini, dikarenakan Pemko Medan semenjak berakhir kerjasama tersebut tidak lagi memperpanjang kerjasama atau mengambil alih pengelolaan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan yang ditemui wartawan akhir pekan lalu mengaku masih mendalami dan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, Subdit Tipikor sudah memeriksa enam orang saksi.
Keseriusan Poldasu untuk mengungkap kasus tersebut juga terlihat, dikarenakan Kombes Toga mengaku sudah menerbitkan surat Sprinlidik. “Sprinlidiknya baru saya tandatangani, dan kita sudah memeriksa enam orang saksi,” ujarnya yang masih enggan membeberkan dugaan motif pengemplangan pajak tersebut.
Sampai saat ini belum diketahui jumlah nominal kerugian dalam pengemplangan pajak tersebut, dikarenakan sampai saat ini pihak Poldasu masih menyipkan bukti-bukti untuk diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit.
“Penyidik sedang mengumpulkan dokumen untuk diserahkan ke BPKP. Kita lihat dulu hasil audit BPKPnya, jika terdapat adanya kerugian negara, maka kasus ini dapat ditingkatkan, dan para saksi yang diperiksa sebelumnya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Nicholas mengaku telah memeriksa Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang dengan kapasitas sebagai saksi. Namun menurut Nicholas bahwa penyelidikan kasus ini masih panjang dikarenakan masih mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan saksi-saksi yang lainnya.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga belum dapat memastikan bahwa adanya dugaan pengemplangan pajak terhadap pengelolaan pasar Aksara tersebut. Dan kasus ini menurutnya belum murni kasus pidana bahkan bisa mengarah kepada kasus perdata. “Belum bisa kita pastikan kasus ini, bisa jadi kasusnya ke Perdata dan tidak ada pengemplangan pajak, kita tunggu sajalah dulu perkembangannya,” ujarnya
Sebelumnya kebakaran Pasar dan Ramayana Aksara memicu sejumlah spekulasi terkait penyebab kebakaran itu. Berbagai dugaan muncul, apalagi ternyata ada kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Sumut di sana.
Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang mengakui kasus dugaan korupsi itu memang tengah diselidiki Polda Sumut. “Saya memang sudah pernah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini,” ujar Benny.
Dia memaparkan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Polda Sumut itu terkait pihak yang diuntungkan pasca berakhirnya kontrak antara PT Aksara Jaya Indah (AJI), pengelola Aksara Plaza/Buana Plaza, dengan Pemkot Medan pada 2011.
Dengan berakhirnya kontrak itu, seharusnya lantai 3, 4 dan 5 yang ada di atas Pasar Aksara seharusnya dikembalikan ke Pemkot Medan dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun, habisnya masa kontrak itu tenyata belum dieksekusi.
“Jadi yang ditanya itu siapa saja yang mendapat manfaat setelah 2011 itu. Saya menjawab yang saya tahu saja, karena saya menjabat Dirut PD Pasar sejak 2012,” jelasnya.
Pasar Aksara berada di bangunan Aksara/Buana Plaza, tepatnya pada sisi sebelah Jalan Prof HM Yamin. Namun selama ini, hanya lantai 1 dan 2 bagian itu yang dikelola PD Pasar Kota Medan. Sementara sisanya dikelola PT AJI, selain bagian bangunan yang ditempati Ramayana Aksara.
Bagian gedung yang dialokasikan untuk pasar berada di atas lahan Pemkot Medan. Namun, lantai 3, 4, dan 5 serta lokasi parkir tetap dikelola PT AJI. Perusahaan ini disebutkan sebagai pemilik dan pengelola bagian lain dari gedung itu, termasuk lahan yang ditempati Ramayana Aksara.
“Itu kan bisnis sesuai MoU pada 1985, karena PT AJI yang membangun seluruh gedung ini, mereka meminta pengelolaan itu. Namun, kontraknya berakhir pada 2011. Jadi kasus dugaan korupsinya, terkait siapa yang mendapat manfaat setelah berakhirnya kontrak,” jelas Benny. (W08)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News