Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dituntut beragam, karena terbukti bersalah menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Tuntutan pidana itu disampaikan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021).
Menurut Penuntut Umum KPK, para terdakwa secara bersama-sama dengan puluhan anggota dewan lainnya menerima hadiah atau janji secara berkala dari Gunernur Sumatera Utara.
Pemberian uang suap, terkait dengan tugas dan peran para terdakwa sebagai anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap LPJP APBDÂ Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Kemudian, persetujuan APBD Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut TA 2015, suap itu diterima para terdakwa setelah “ketuk palu” .
Lebih rinci tuntutan pidana yang diterima 14 anggota dewan :
Rahmad Pardamean Hasibuan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungsn, Uang Pengganti tidak disebutkan, sebab telah dibayar.
Nurhasanah dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti kerugian negara Rp 472, 500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Jamaluddin Hsb dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 497.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Ahmad Hosen Hutagalung dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan, Uang Pengganti Rp 752.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian, Sudirman Halawa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 417.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Ramli dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 497.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Irwansyah Damanik dituntut 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 602.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Selanjutnya, Robert Nainggolan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 427.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Layari Sinukaban dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 377.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Japorman Saragih dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan Uang Pengganti Rp 427.500.000 subsider 1 tahun kurungan.
Lebih lanjut, Megalia Agustina dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 540.500.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Ida Budiningsih dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 452.500.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Syamsul Hilal dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 477.500.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Mulyani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subdider 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 452.500.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Para terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 12 huruf-b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan nota tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga tanggal 15 Maret 2021 untuk.mendengan notabelaan (pledoi) penasihat hukum para terdakwa. (zul)
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
sumut24.co ASAHAN , Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Asahan menggelar rangkaian kegiatan penuh makna di Aula Wira Satya
News
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran baran
News
sumut24.co MedanPemerintah secara terbuka mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi pergerakan dunia maya yang kian liar. Sehebat apa
Umum
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
kota
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
kota
HUT Bhayangkara ke80, Kepedulian Polsek Barumun Sentuh Hati Warga Padang Lawas
kota
Sah! Panguhum Nasution Duduki Kursi Sekda Padang Lawas, Bupati PMA Tekankan Kinerja dan Integritas
kota
Curi HP dan Puluhan Ikat Pinggang, Dua Pelaku Dicokok Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
kota
Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Motor dan HP Sempat Digasak dari Kantor PNM Mekar
kota