Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6) menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian
Vonis majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu SH ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH dalam sidang sebelumnya. Yakni Eddy Syofian dituntut 6 tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan
Dalam amar putusan hakim itu, terdakwa Eddy Syofian tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) karena UP dibebankan kepada lembaga penerima bantuan.
“Menggadili, menyatakan Eddy Syofian telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 secara bersama-sama,” kata Berlian Napitupulu, dalam amar putusannya.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebut hakim dipersalahkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa Edy menyatakan pikir- pikir, melakukan upaya hukum banding atau tidak. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Pikir- pikir pak hakim atas putusan itu,” ucap jaksa.
Buka Puasa
Sementara itu, di sela-sela pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Eddy Syofian meminta majelis hakim untuk memberikan waktu dirinya untuk berbuka puasa.
“Izin majelis, saya lagi puasa. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk berbuka puasa,” ucap Eddy Majelis memberikan waktu terdakwa untuk minum seteguk dan majelis hakim kembali melanjutkan sidang.
Usai sidang, Eddy mengatakan dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hakim mengatakan sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.
“Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya. (R04)
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota