LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6) menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian
Vonis majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu SH ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH dalam sidang sebelumnya. Yakni Eddy Syofian dituntut 6 tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan
Dalam amar putusan hakim itu, terdakwa Eddy Syofian tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) karena UP dibebankan kepada lembaga penerima bantuan.
“Menggadili, menyatakan Eddy Syofian telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 secara bersama-sama,” kata Berlian Napitupulu, dalam amar putusannya.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebut hakim dipersalahkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa Edy menyatakan pikir- pikir, melakukan upaya hukum banding atau tidak. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Pikir- pikir pak hakim atas putusan itu,” ucap jaksa.
Buka Puasa
Sementara itu, di sela-sela pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Eddy Syofian meminta majelis hakim untuk memberikan waktu dirinya untuk berbuka puasa.
“Izin majelis, saya lagi puasa. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk berbuka puasa,” ucap Eddy Majelis memberikan waktu terdakwa untuk minum seteguk dan majelis hakim kembali melanjutkan sidang.
Usai sidang, Eddy mengatakan dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hakim mengatakan sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.
“Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya. (R04)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota