Senin, 24 Agustus 2026

Masa Jabatan Akhyar Berakhir 17 Februari, Sekda Medan Plh Walikota

Administrator - Minggu, 14 Februari 2021 18:21 WIB
Masa Jabatan Akhyar Berakhir 17 Februari, Sekda Medan Plh Walikota

MEDAN I SUMUT24 Masa jabatan Walikota Medan Akhyar Nasution yang baru dilantik kemarin, akan berakhir pada 17 Februari 2021. sekaitan dengan itu otomatis Plh Walikota Medan akan dijabat Sekda Kota Medan wiriya Arrahman, Tegas Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung kepada SUMUT24, Minggu (14/2). Menurutnya, karena hanya menunggu pelantikan Walikota-wakil Walikota Medan terpilih setelah inkrah soal gugatan AMAN di MK makanya harus diisi oleh Plh Walikota Medan yakni Sekda Kota Medan, Ucapnya. Ditambahkan Basarin, Walaupun begitu kita menunggu keputusan Mendagri,ucapnya

Baca Juga:

Sebelumnya diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution akhirnya dilantik menjadi Wali Kota Medan secara definitif. Dengan demikian,Akhyar bakal menjabat wali kota hanya untuk enam hari. Hal ini disebut-sebut menjadi rekor wali kota dengan masa jabatan.tersingkat.

Pelantikan Akhyar sebagai Wali Kota Medan berlangsung di pendopo rumah dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kamis (11/2/2021). Edy menyebut bahwa Akhyar menjadi sejarah bagi Kota Medan. Meskipun akan menjalankan pemerintahan selama enam hari, Akhyar tetap tercatat sebagai wali kota. “Apa pun dia, siapa pun dia, sejarah ini akan mencatat bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan. Tidak akan pernah dilupakan orang. Jangan pernah berhenti mengabdi pada negara. Terima kasih buat Ibu yang setia mendampingi, masih banyak pekerjaan-pekerjaan ke depan yang bisa kita lakukan,” kata Edy.

Akhyar Nasution Gantikan wali kota yang terseret kasus korupsi, Akhyar sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Medan yang berpasangan dengan Wali Kota Dzulmi Eldin. Namun karena Dzulmi terseret kasus korupsi, Akhyar ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Medan. SK Mendagri telah keluar pada pertengahan Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi. DPRD Medan kemudian mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Akhyar sebagai wali kota definitif. Pelantikan Akhyar sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masa jabatannya akan selesai pada 17 Februari 2021 nanti. (w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BMKG Catat  Sumut Dilanda Gempa 12 Kali Selama Tiga Hari
Satgas Karya Bakti TNI Terus Melanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Mehaga
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
Dua Muda Mudi Kompak Edarkan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode
komentar
beritaTerbaru