Senin, 24 Agustus 2026

Cegah Korupsi, KPK Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Bank Sumut dan Mitra Kerja, Penanganan Kredit Macet Didampingi KPK

Administrator - Rabu, 03 Februari 2021 10:47 WIB
Cegah Korupsi, KPK Saksikan Penandatanganan  Pakta Integritas Bank Sumut dan Mitra Kerja,   Penanganan Kredit Macet Didampingi KPK

Medan I SUMUT24.CO

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah 1 KPK Brigjen Pol Didik A Widjanarko menyaksikan secara langsung penandatanganan Pakta Integritas anti korupsi, gratifikasi, dan anti fraud oleh jajaran manajemen dan pejabat Bank Sumut beserta para mitra kerjanya, di Gedung Kantor Pusat PT. Bank Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2/2021).

KPK juga siap mendampingi Bank Sumut dalam penanganan kredit bermasalah. Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan tidak hanya oleh seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Sumut, melainkan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja.

“Tujuannya untuk menanamkan budaya kepatuhan yang dimulai dari level pimpinan, dengan demikian diharapkan seluruh bawahan akan menerapkan integritas tinggi dalam bekerja jika telah diberi contoh oleh level pimpinan,” jelas Budi Utomo.

Penandatanganan Pakta Integritas diharapkan akan semakin memperkuat budaya anti korupsi, anti gratifikasi dan anti fraud dalam setiap proses bisnis di Bank Sumut. Seperti pada aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, layanan jasa pembayaran, pengadaan barang dan jasa serta aktivitas pekerjaan lainnya.

“Komitmen penerapan GCG dan budaya anti korupsi dalam bingkai integritas sebelumnya juga telah diimplementasikan pada serangkaian ketentuan internal Bank Sumut. Diantaranya Peraturan Bank Sumut tentang Kode Etik, Peraturan Bank Sumut tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Bank Sumut tentang Pedoman Strategi Anti Fraud serta penerapan whistleblowing system,” katanya.

Budi Utomo juga menjelaskan Secara internal, Bank Sumut tidak berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terutama dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan rekrutmen SDM berbasis kompetensi dan pelatihan secara kontiniu dan berjenjang.

Selain itu Bank Sumut juga terus melakukan penyempurnaan Standar Operational Prosedure (SOP) terhadap proses bisnis berbasis risiko untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran ketentuan maupun pelanggaran hukum.

“Secara eksternal, KPK yang merupakan stakeholders dalam menjalannkan perannya sebagai fungsi pencegahan mensupervisi Bank Sumut untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan anti fraud dalam proses bisnis dan pengelolaan dana masyarakat, terutama dalam konteks penyaluran kredit/pembiayaan maupun penyelamatan kredit bermasalah. Namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka penanganan kasus debitur bermasalah tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, khususnya oleh pihak Kejaksaan, yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut,” tambahnya lagi.

Dengan komitmen dan konsistensi menerapkan integritas tinggi dalam bekerja, PT Bank Sumut berhasil melewati Tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19 dengan kinerja yang tetap terjaga antara lain laba bersih Rp.515 Milyar atau 95.7% dari target.

Adapun NPL sebesar 3,54% atau membaik dibandingkan Tahun 2019 sebesar 4,36% ,dan total asset sebesar Rp 33,5 Triliun.

Hadir pada acara tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajeckshah, Sekdaprovsu R Sabrina, Komisaris PT Bank Sumut Brata Kesuma dan Syahruddin Siregar, Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Eksir, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan dan Direktur Bisnis dan Syariah Irwan serta seluruh Pemimpin Divisi dan Pemimpin Unit Operasional PT.Bank Sumut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mengatakan, penandatanganan pakta Integritas oleh Bank Sumut tersebut merupakan bagian dari intervensi KPK terhadap Bank Pembangunan Daerah.

“karena adaa delapan intervensi KPK, salah satunya adalah optimalisasi pendapatan daerah. Kalau BPD ini baik tidak diintervensi hal-hal negative, bisa bekerja leluasa dan meningkatkan trust, tentu ini berdampak positip kepada masyarakat dan manajemen yang ada,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Selain itu Bank Sumut selama ini juga berperan dalam membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

KPK Dampingi PT.Bank Sumut

Bank Sumut juga menegaskan komitmennya untuk segera memulihkan kredit bermasalah dengan didampingi oleh KPK, terutama dalam hal monitoring dan evaluasi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan telah memanggil para debitur dengan status kredit bermasalah ke kantor Pusat PT Bank Sumut.

Selain melakukan upaya pemanggilan debitur oleh KPK, Budi Utomo juga menjelaskan Bank Sumut terus melakukan langkah-langkah penyelamatan kredit masalah termasuk meningkatkan mitigasi risiko kredit macet di masa mendatang dengan menyempurnakan sejumlah aturan internal dalam proses pemberian kredit. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
FITRA Sumut Ingatkan Bobby Nasution, Bangun Rumah Korban Bencana tak Otomatis Bisa Gunakan BTT
BMKG Catat  Sumut Dilanda Gempa 12 Kali Selama Tiga Hari
Satgas Karya Bakti TNI Terus Melanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Mehaga
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
komentar
beritaTerbaru