Senin, 24 Agustus 2026

KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 08:31 WIB
KPU Medan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK

MEDANSUMUT24.co KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Penyerahan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konsitusi diserahkan meski pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021, pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 pilkada medan 2020 tidak hadir.

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di mahkamah konstitusi.

“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah menverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum dalam siaran persnya, Senin (1/2).(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Farid Wajdi Soroti Polemik Universal Gloves: Temuan Ombudsman Jangan Berhenti di Kertas
FITRA Sumut Ingatkan Bobby Nasution, Bangun Rumah Korban Bencana tak Otomatis Bisa Gunakan BTT
BMKG Catat  Sumut Dilanda Gempa 12 Kali Selama Tiga Hari
Satgas Karya Bakti TNI Terus Melanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Mehaga
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
komentar
beritaTerbaru