Medan|SUMUT.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui
komisi terkait mendesak Pemerintah Kota Medan melalui
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak tegas
pengelola apartemen The Reiz Condo (TRC), karena melakukan
perubahan peruntukan bangunan dari Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan.
Baca Juga:
“Dari izin yang dikeluarkan, peruntukan gedung untuk apartemen,
tapi berubah menjadi hotel. Ini namanya akal-akalan,†kata Ketua
Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, dalam
kunjungannya ke manajemen pengelola TRC di Jalan Tembakau
Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (19/1).
Akibat perubahan peruntukan di lapangan, kata Paul, membuat
kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan mencapai
ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan gedung.
“Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi.
Pihak pengelola tidak taat pajak, terkesan manipulasi dan
melakukan perubahan tanpa pemberitahuan,†tegas Paul.
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Sukamto, mendesak OPD
terkait di Pemko Medan untuk mengambil sikap tegas. “Hunian
berubah fungsi, tapi perubahan ditutup-tutupi pemilik. OPD
terkait harus mengambil sikap,†tegas Sukamto.
Anggota Komisi IV lain, Renville Napitupulu, menilai pihak TRC
melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi.
“Retribusi izin pendirian apartemen sangat minim, hanya Rp1,2
miliar. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi, peruntukan hotel
pasti retribusinya lebih besar,†kata Renville.
Sementara, Edwin Sugesti Nasution, meminta OPD terkait supaya
melakukan action nyata terhadap pelanggaran, guna memberikan
eek jera terhadap yang lainnya. “Dinas harus bekerja dan
tegakkan aturan sesuai tufoksi,†sebut Edwin.
Sama halnya dengan, David R Ganda Sinaga, yang meminta agar
dilakukan tindakan tegas oleh OPD terkait, karena pihak TRC
terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin.
Sedangkan, Antonius D Tumanggor, meminta pihak TRC dengan
pihak pemilik apartemen agar mencari solusi terbaik dan tetap
mengikuti aturan awal. “Pemilik apartemen dan pengelola supaya
musyawarah dan mufakat. Terkait perubahan izin, pihak TRC
supaya melakukan revisi izin peruntukan,†sebut Antonius.
Dame Duma Sari Hutagalung menyayangkan tindakan pihak TRC
yang melakukan perubahan peruntukan dari apartemen menjadi
Hotel. “Pihak TRC harus mengembalikan fungsi 150 unit kamar
hotel menjadi apartemen. Kasihan pemilik apartemen, ternyata
ada kamar hotel yang dimungkinkan disewakan lagi. Wajar saja
penghuni tidak terima, jika bagian dari gedung TRC dijadikan
hotel,†tandas Duma.
Sementara mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan, Affan,
menyampaikan pihaknya tidak ada menerima permohonan
perubahan izin revisi apartemen ke hotel. “Izin yang kita
terbitkan 1 unit, yakni apartemen 28 lantai,†sebutnya.
Mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada
perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. “Kami akan
mempertimbangkan saran dewan,†kata Kesuma. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News