Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Kembali Periksa Saksi, Tiap Dewan Terima Rp 350 Juta

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 07:32 WIB
KPK Kembali Periksa Saksi, Tiap Dewan Terima Rp 350 Juta

MEDAN|SUMUT24 Setelah memanggil 28 orang saksi untuk 7 tersangka kasus suap Gatot Pujo Nugroho, sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumut lainnya, kembali diperiksa penyidik KPK, Selasa (21/6) di Mako Brimob Poldasu.

Baca Juga:

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Syamsul Hilal yang ditemui di lokasi mengungkapkan, ada beberapa nama mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang masuk dalam daftar hitam yang diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho. “Kalau menurut penyidik terdahulu, ada nama-nama dewan yang menerima Rp 350 juta per orangnya,” sebut Syamsul Hilal.

Uang Rp 350 juta itu, sambung Syamsul Hilal, hanya untuk tiap anggota dewan saja. Sedangkan untuk unsur pimpinan dewan bisa mencapai Rp 2 miliar. Kendati demikian, Syamsul Hilal menegaskan, kalau dirinya bukan salah satu penerima uang Rp 350 juta itu. “Saya tidak sempat menerima uang itu,” tegasnya.

Dikatakanya, ada sejumlah nama yang dipanggil penyidik dan sampaikan kepada dirinya, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Mereka adalah, Jamaluddin Hasibuan, Muslim Simbolon, Syahrial Harahap, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting,Syamsul Hilal, Abu Bokar Tambak, Effendi S. Napitupulu, Musdalifah, Ferry Suando Tanuray Kaban, Sudirman Halawa, Isma Padli Arya Pulungan, Biller Pasaribu, Syafrida, Aduhot Simamora, Irwansyah Damanik, Helmiati, Tia Isah Ritonga, T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali, Palar Nainggolan, John Hugo Silalahi, Sopar Siburian, Megalia Agustina Ramli, Janter Sirait, Muhammad Faisal, Richard Eddy M. Lingga dan Ida Budi Ningsih.

Soal penetapan status tersangka kepada politisi dari partai PDI Perjuangan M Affan, Syamsul Hilal mengutarakan, pihaknya belum menentukan langkah dalam memberikan bantuan hukum. “Belum ada,” sebutnya.

Terkait dengan kasus yang sama, sebelumnya penyidik KPK telah memanggil beberapa orang saksi, pada Senin (20/6) kemarin. Mereka adalah, Zulkarnaen, Mulyani, Ristiawati, Tahan Panggabean, Arifin Nainggolan, Meilizar Latif, M. Yusuf Siregar, Marahalim Harahap, Rahmad P. Hasibuan, Mustofawiyah, Indra Alamsyah, Alamsyah Hamdani, Brilian Moktar, Tunggul Siagian, Enda Moris Lubis, Hasbullah Hadi, Hamamisu Bahsan, Yan Syahrin, Tagor Pandapotan Simangunson,Evi Diana, Andi Arba, Ali Jabbar Napitupulu, Hardi Mulyono, Oloan Simbolon, Iman B. Nasution, Nurhasanah, Layari Sinukaban dan Khairul Fuad.

Sebelumnya, Plt Humas KPK Yuyuk Andriyati dalam keterangan persnya menyampaikan, penyidik KPK telah mentapkan tujuh orang tersangka baru terkait dengan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu adalah, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar. Erry: Tersangka Kasus Hanyalah Inisiator

Terkait diperiksanya sejumlah anggota DPRDSU dan mantan anggota DPRDSU oleh KPK dalam kasus suap Gatot Pujonugroho dan sebagai saksi dalam kasus interlepasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Gubsu HT Erry Nuradi, merasa yakin bahwa yang akan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hanyalah inisiator tindak pidana korupsi tersebut.

“Sebelumnya kan saya sudah jelaskan, hampir 180 orang yang diperiksa. Insya Allah, jadi saya yakin tidak akan ada masalah, mudah-mudahan-mudahan tidak ada masalah,” ujar Gubsu.

“Karena yang dilihat itu, siapa yang menjadi penggerak dan siapa inisiatornya. Kalau anggota-anggota biasa itu tidak tahu apa-apa,” sebut Erry di kantor Gubsu kepada Wartawan, Selasa (21/6).

Sementara itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan anggota DPRD periode 2009-2014, Erry pun menyerahkan hasil keputusan pemeriksaan tersebut kepada pihak penyidik yang ditugaskan oleh KPK. “Saya gak mau mengandai-andai. Semua itu hak penyidik, jadi saya serahkan semuanya ke penyidik,” pungkasnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua MPW Pemuda Pancasila H. Musa Rajekshah Imbau Kader Jaga Ketertiban Saat Mubes XI dan HUT ke-66 di Jakarta
Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama.
Bertemu Ketua NasDem Sumut Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf
DPRD Sumut Soroti Surat Edaran Sekda ASN Beli Cabai Buruk, Desak Evaluasi Dan Ganti Dirut PT Dirga Surya
Didukung Mayoritas Kader, Ijeck Siap Kembali Rebut Kursi Ketua Golkar Sumut!
komentar
beritaTerbaru