Ganja 2 Ball Besar dari Stasiun ALS Berhasil Diamankan Polres Padangsidimpuan, Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Jum’at (3/11/23), pukul 16.00 WIB

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, SH, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang sangat penting. Barang bukti tersebut mencakup ganja dalam dua bal besar dan sejumlah barang lainnya, termasuk peralatan komunikasi.

“2 (dua) Ball besar berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) gram, Uang RI sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah kardus, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan.

Kemudian, tersangka yang berinisial AD (36 tahun) yang merupakan warga setempat berhasil diamankan oleh Tim Khusus Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan mengirimkan narkotika golongan I jenis ganja melalui angkutan umum PT. ALS dengan tujuan Kota Jakarta. Kemudian tim mendatangi Stasiun ALS di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatiggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya petugas membuka paket tersebut dan menemukan 2 (dua) Ball Besar narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Kapolres Padangsidimpuan.

Dalam hasil pengembangan kasus ini, tim Opsnal pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa pemilik paket tersebut tinggal di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dimana pada Jum’at, 3 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka AD yang berada di rumahnya di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Selama penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja di kamar tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan juga mengungkapkan bahwa petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan informasi bahwa narkotika golongan I jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang lelaki berinisial PRC (nama panggilan) yang tinggal di Kampung Losung. Namun, saat petugas mencoba mengejar PRC (nama panggilan), ia berhasil melarikan diri.

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan narkoba di wilayah hukum mereka.zal