Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Memasuki minggu kedua Ramadhan, sejumlah pusat perbelanjaan modern atau mal di Medan sudah nampak melakukan perang diskon atau promo spesial selama puasa, baik penjualan baju atau sepatu yang didiskon dari 20% hingga 80%.
Pantauan ini seperti yang terlihat, Rabu (15/6), di beberapa mal di Kota Medan, seperti di Thamrin Plaza, Plaza Medan Fair, Medan Mall, Palladium Mall, Ramayana, dan lainnya. Disana ada beberapa item barang yang didiskon, seperti pakaian, sepatu, sandal, tas, aksesori dan lainnya.
Tak hanya jenis busana saja yang mendapatkan diskon, juga beberapa kebutuhan lain menjelang Lebaran, seperti makanan dan minuman.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen menjadi pembeli yang bijaksana dan teliti memasuki musim belanja Lebaran 2016. Sebab, pada momen ini para pedagang dan produsen mulai membuka perang diskon.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, mengatakan kata diskon seakan menyesatkan. Pembeli sudah kepalang gelap mata.
“Ini yang harus kita lihat, jelang hari raya sudah dan pasti banyak yang dipakai produsen atau penjual dalam menawarkan produknya dengan harga murah. Tapi itu relatif, tak ada masalah. Selama ini, yang kita tak pernah tahu harga awalnya sebelum dan sesudah potongan,” kata Sularsih lewat via telpon.
Dia mengimbau kepada produsen, pusat perbelanjaan, toko untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tawaran bagi konsumen.
“Sejauh ini penjual harus memberikan informasi yang rinci, detail, contohnya. Kalau di mal di depan toko ditulis barang apa saja yang mendapat diskon, berapa besar prosentase besaran diskon, dan display yang benar pada setiap item,” kata Sularsih.
Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam turunannya, ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
Sularsih menambahkan konsumen punya hak saat membeli. Antara lain hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (W07)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum