Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Memasuki minggu kedua Ramadhan, sejumlah pusat perbelanjaan modern atau mal di Medan sudah nampak melakukan perang diskon atau promo spesial selama puasa, baik penjualan baju atau sepatu yang didiskon dari 20% hingga 80%.
Pantauan ini seperti yang terlihat, Rabu (15/6), di beberapa mal di Kota Medan, seperti di Thamrin Plaza, Plaza Medan Fair, Medan Mall, Palladium Mall, Ramayana, dan lainnya. Disana ada beberapa item barang yang didiskon, seperti pakaian, sepatu, sandal, tas, aksesori dan lainnya.
Tak hanya jenis busana saja yang mendapatkan diskon, juga beberapa kebutuhan lain menjelang Lebaran, seperti makanan dan minuman.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen menjadi pembeli yang bijaksana dan teliti memasuki musim belanja Lebaran 2016. Sebab, pada momen ini para pedagang dan produsen mulai membuka perang diskon.
Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsih, mengatakan kata diskon seakan menyesatkan. Pembeli sudah kepalang gelap mata.
“Ini yang harus kita lihat, jelang hari raya sudah dan pasti banyak yang dipakai produsen atau penjual dalam menawarkan produknya dengan harga murah. Tapi itu relatif, tak ada masalah. Selama ini, yang kita tak pernah tahu harga awalnya sebelum dan sesudah potongan,” kata Sularsih lewat via telpon.
Dia mengimbau kepada produsen, pusat perbelanjaan, toko untuk lebih berhati-hati dalam memberikan tawaran bagi konsumen.
“Sejauh ini penjual harus memberikan informasi yang rinci, detail, contohnya. Kalau di mal di depan toko ditulis barang apa saja yang mendapat diskon, berapa besar prosentase besaran diskon, dan display yang benar pada setiap item,” kata Sularsih.
Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam turunannya, ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
Sularsih menambahkan konsumen punya hak saat membeli. Antara lain hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. (W07)
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung
kota
Ketua JMSI Sumut Rianto SH MH Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ir. H. Muhammad Irwan Ritonga, M.Si
kota
Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
kota
Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Pemanfaatan Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026 di Hadiri Bupati Solok
kota
Langkat sumut24.co Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhad
News
Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan PertaminaBPH
kota
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
kota
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
kota
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Batangtoru Temukan Dugaan Alat Isap Sabu di Muara Batangtoru
kota
Polisi Sahabat Umat! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gelar Edukasi Kamtibmas di Masjid Raya AlAbror
kota