Jumat, 01 Mei 2026

Mulai 19 Oktober-14 Nopember 2020, Pemprovsu Kembali Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 13:30 WIB
Mulai 19 Oktober-14 Nopember 2020,  Pemprovsu Kembali Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

  MEDAN I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut kembali melaksanakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:

Manurut informasi program pemutihan Denda PKB dan BBNKB kedua sesuai dengan Pergubsu No 45 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan administrasi PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun program pemutihan administrasi Denda PKB dan BBNKB kedua mulai 19 Oktober 2020-14 Nopember 2020 yang langsung ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada 12 Oktober 2020. Sebelumnya beredar kabar Pemprovsu tak akan membuat program pemutihan karena akan membuat masyarakat malas bayar pajak. Adapun syarat program pemutihan diantaranya, e-ktp, STNK, BPKB dan surat bukti lain serta buka setiap hati kecuali hari minggu dan libur.

Sementara itu Plt Kepala BPKAD Sumut Riswan mengatakan, Jumat kita akan melaksanakan konferensi pers, ucapnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Supri Ardi Dorong Literasi AI untuk Pengembangan UMKM di Era Digital
Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Silaturahmi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan di Peringatan Hari Buruh,  Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Untuk Kesejahteraan Pekerja
Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
Wakil Bupati Asahan: Pengusaha Kayu Wajib Patuhi Batas Muatan, Jalan Kabupaten Aset Bersama
Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dari Malaysia, Kapolres Asahan: Potensi Selamatkan 5.000 Jiwa
komentar
beritaTerbaru