KBB Sambut Insan Pers, Berbuat Kebaikan Murni di Jalan Kemanusiaan
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota
SINGKARAK | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok gelar media gathering dengan awak media. Kegiatan berlangsung di aula bukit Cinangkiak, Jumat (27/8/2020) bertujuan untuk silaturahmi dengan awak media sekaligus menyampaikan bahwa BPJS peduli terhadap masyarakat sekaitan dengan adanya program keringanan tunggakan pembayaran JKN-KIS biasa dikenal dengan istilah “Relaksasi Tunggakan”.
Kepala BPJS Cabang Solok dr. H Rudi Widjajadi MH Kes dalam sambutannya, programsasi ini mengacu pada Perpres 64 tahun 2020, pasal 3a yang menjelaskan, Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir, dan status peserta aktif kembali bila telah dilakukan pembayaran tunggakan paling banyak dalam waktu 6 bulan. Untuk mempertahankan kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran tertunggak paling lambat sampai tahun 2021.
“Relaksasi Tunggakan merupakan program memberikan keringanan tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ujar Rudi Wijajadi.
Lanjut Rudi, pemberian keringanan ini dikarenakan kondisi masih dalam pandemi Covid-19, yang dapat meningkatkan peluang untuk keaktifan keanggotan, serta meningkatkan potensi penerimaan iuran.
Masih dikatakannya, program Relaksasi Tunggakan dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan bagi peserta PBPU melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang SIPP, BPJS care centre 1500 400, sedangkan PPU BU dapat mendaftarkan melalui aplikasi Edabu.
Apabila pendaftaran telah disetujui, dapat dilakukan pembayaran keesokan harinya pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra dan PPOB dan uang elektronik.
“Pembayaran tidak berlaku apabila dilakukan hingga sampai 31 Desember 2021, peserta tidak dapat melakukam pembayaran tunggakan, per 1 Januari 2022 status kepesertaan tidak aktif, dan seluruh tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan menjadi 24 bulan,” jelasnya. (Eli)
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota
Pemprov Sumut Cover 21 Ribu Lebih Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
News
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bapenda Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Kembali Gelar Operasi Sadar Pajak
News
BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
News
Kapolresta Deli Serdang Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
News
MENJAWAB SPANDUK DENGAN KERJA NEGARA
News
Jelang Musyawarah IKA UNHAM, Alumni Cium Dugaan Pengondisian Calon Titipan
News
Taufik Saleh Mengaku Diserang Ratusan Massa, Kaki Terluka dan Keluarga Terpaksa Tinggalkan Rumah
News
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
News