Ambal Warso ke-31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
SINGKARAK | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok gelar media gathering dengan awak media. Kegiatan berlangsung di aula bukit Cinangkiak, Jumat (27/8/2020) bertujuan untuk silaturahmi dengan awak media sekaligus menyampaikan bahwa BPJS peduli terhadap masyarakat sekaitan dengan adanya program keringanan tunggakan pembayaran JKN-KIS biasa dikenal dengan istilah “Relaksasi Tunggakan”.
Kepala BPJS Cabang Solok dr. H Rudi Widjajadi MH Kes dalam sambutannya, programsasi ini mengacu pada Perpres 64 tahun 2020, pasal 3a yang menjelaskan, Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir, dan status peserta aktif kembali bila telah dilakukan pembayaran tunggakan paling banyak dalam waktu 6 bulan. Untuk mempertahankan kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran tertunggak paling lambat sampai tahun 2021.
“Relaksasi Tunggakan merupakan program memberikan keringanan tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ujar Rudi Wijajadi.
Lanjut Rudi, pemberian keringanan ini dikarenakan kondisi masih dalam pandemi Covid-19, yang dapat meningkatkan peluang untuk keaktifan keanggotan, serta meningkatkan potensi penerimaan iuran.
Masih dikatakannya, program Relaksasi Tunggakan dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan bagi peserta PBPU melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang SIPP, BPJS care centre 1500 400, sedangkan PPU BU dapat mendaftarkan melalui aplikasi Edabu.
Apabila pendaftaran telah disetujui, dapat dilakukan pembayaran keesokan harinya pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra dan PPOB dan uang elektronik.
“Pembayaran tidak berlaku apabila dilakukan hingga sampai 31 Desember 2021, peserta tidak dapat melakukam pembayaran tunggakan, per 1 Januari 2022 status kepesertaan tidak aktif, dan seluruh tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan menjadi 24 bulan,” jelasnya. (Eli)
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota