IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
kota
JAKARTA|SUMUT24.Co
Baca Juga:
Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019.Â
Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).
“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik,” terang Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.
Dengan dilakukannya refarming, lanjut Bob, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz, dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.Â
Selain itu,refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.Â
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” terang Ismail.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.(W01/rel)
IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
kota
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
kota
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
kota
sumut24.co ASAHAN , Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) bulan Juni 202
News
Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
kota
CEO Sumut 24 Group Hadiri Milad ke60 Bupati Langkat Syah Afandin, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
kota
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menerima kunker Bapemperda DPRD Provinsi Sumut
kota
Pemko Pematangsiantar bekerja cepat dengan menggelar pertemuan bersama ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Dwikora
kota
sumut24.co MedanKarateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas Sum
kota
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat taji dalam melindungi masyarakat. S
Ekbis