Sabtu, 04 April 2026

Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal Indonesia

Administrator - Kamis, 02 April 2026 15:51 WIB
Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal Indonesia
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi menuntaskan empat agenda besar dalam reformasi transparansi pasar modal. Langkah strategis ini sekaligus menjadi jawaban atas proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya saing investasi nasional.


Dalam sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang telah dicanangkan sejak Februari lalu.

Empat Poin Utama Reformasi

Empat agenda yang berhasil diselesaikan meliputi:


1. Publikasi Data Kepemilikan Saham di Atas 1%: Memberikan akses informasi lebih luas kepada publik mengenai struktur pemegang saham.

2. Implementasi High Shareholding Concentration (HSC): Pengumuman khusus bagi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi guna melindungi investor dari risiko likuiditas.

3. Granularitas Data Investor: Peningkatan klasifikasi investor di KSEI menjadi 39 kategori, memberikan detail yang lebih mendalam bagi pelaku pasar.

4. Kenaikan Batas Minimum Free Float: Penyesuaian ambang batas saham publik menjadi minimal 15% melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

"Keempat proposal yang kami ajukan kepada Global Index Providers sudah tuntas sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus membangun komunikasi konstruktif dan menghimpun masukan dari para investor," ujar Hasan Fawzi.


Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa peningkatan ketentuan free float bertujuan untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan best practice internasional.


Dengan menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi bagi investor domestik maupun global," kata Jeffrey.

Selain itu, BEI memperketat kewajiban pelaporan melalui Surat Keputusan LBRE yang berlaku efektif 1 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan perusahaan tercatat mengungkapkan detail kepemilikan saham di atas 5%, identitas pemilik manfaat (beneficial owner) di atas 10%, hingga hubungan afiliasi pengendali.

Mengadopsi praktik terbaik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), Indonesia kini menerapkan pengumuman HSC. Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyebutkan bahwa informasi mengenai emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi kini dapat diakses secara transparan melalui situs resmi BEI.


Tak hanya fokus pada transparansi, OJK juga memperkuat sisi suplai dan permintaan. Di antaranya melalui peluncuran POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ETF Emas, serta program PINTAR Reksa Dana untuk menarik minat investor ritel.

Di sisi penegakan hukum, OJK menunjukkan sikap tegas. Hingga 31 Maret 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda yang terkumpul mencapai Rp29,30 miliar.

"Enforcement yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk menjaga disiplin pasar dan memastikan kepercayaan investor tetap terjaga," pungkas Hasan. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Perkuat Ekonomi Nasional, Literasi Keuangan Syariah Melejit 31 Persen di Ramadan 2026
Resmi Dilantik, Dewan Komisioner OJK 2026-2032 Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid
DPR RI TETAPKAN LIMA CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK
OJK : Perbankan Nasional Tetap Tangguh di 2026, Soroti Rendahnya Inklusi Program Ekonomi Syariah
OJK Rilis Roadmap Bulion 2026-2031, Transformasi Emas Menjadi Pilar Ekonomi Nasional
komentar
beritaTerbaru