Selasa, 10 Maret 2026

OJK Rilis Roadmap Bulion 2026-2031, Transformasi Emas Menjadi Pilar Ekonomi Nasional

Administrator - Sabtu, 07 Maret 2026 22:21 WIB
OJK Rilis Roadmap Bulion 2026-2031, Transformasi Emas Menjadi Pilar Ekonomi Nasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dewan Komisioner OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 di Jakarta (6/3).(Foto.ist)
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Langkah strategis ini dirancang untuk memperkuat ekosistem emas nasional, mendukung hilirisasi, serta memperdalam pasar keuangan Indonesia.


Peluncuran dilakukan dalam forum bertajuk "Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia's Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase" di Jakarta, Jumat. Acara ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta Direksi PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).


Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti lonjakan harga emas global yang kini melampaui 5.000 dolar AS per troy ounce, naik signifikan dari posisi 3.000 dolar AS pada tahun sebelumnya.

Investasi emas memberikan kenaikan sekitar 60% dalam setahun. Ini adalah komoditas dengan rantai nilai lengkap, mulai dari pertambangan hingga produk jasa keuangan yang sangat potensial bagi ekonomi kita," ujar Airlangga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa Roadmap ini akan menjadi panduan (navigation) bagi pelaku industri. Roadmap ini terdiri dari dua pilar utama yaitu Roadmap Ekosistem Bulion Hulu-Hilir
dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.

Sebagai bentuk percepatan, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi kunci:

- POJK No. 2 Tahun 2026: Mengatur ETF Emas (Reksa Dana dengan aset dasar emas).

- POJK No. 17 Tahun 2024: Payung hukum penyelenggaraan kegiatan usaha bulion sesuai amanat UU P2SK.

- Tokenisasi Emas: OJK mencatat suksesnya uji coba (sandbox) tokenisasi emas sebanyak 3.750 gram dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Selain itu, aspek syariah kini semakin kuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi bulion berbasis prinsip syariah.


Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh Lembaga Jasa Keuangan mencapai 153,05 ton, yang didominasi oleh dua pemain utama yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kolaborasi solid antar-pemangku kepentingan. Roadmap 2026-2031 diharapkan bersifat living document yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global di masa depan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Respons Revisi Outlook Fitch, OJK Perkuat Reformasi dan Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana
Tindak Tegas Manipulasi Pasar, OJK Beri Sanksi Denda Miliaran Rupiah kepada Influencer dan Tiga Pihak Lainnya
Luncurkan "GERAKS 2026", OJK Sumut Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Tapsel
OJK, LPS, dan BPS Perkuat Sinergi dalam SNLIK 2026: Targetkan Kualitas Data Nasional hingga Tingkat Provinsi
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, TPAKD Sumatera Utara Targetkan Perluasan Akses Keuangan di Sektor Produktif
komentar
beritaTerbaru