Minggu, 15 Maret 2026

Pasar Modal Syariah, Investasi Produktif, Bukan Ajang Spekulasi

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 18:08 WIB
Pasar Modal Syariah, Investasi Produktif, Bukan Ajang Spekulasi
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap investasi saham, persepsi keliru yang menyamakan pasar modal dengan perjudian masih kerap muncul. Fluktuasi harga yang cepat dan maraknya konten spekulatif di media sosial menjadi pemicu utama stigma tersebut. Padahal, pasar modal sejatinya adalah instrumen penghimpunan dana jangka panjang yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Perbedaan mendasar antara judi dan investasi terletak pada niat, proses pengambilan keputusan, serta keberadaan nilai intrinsik. Dalam perjudian, dana dipertaruhkan pada peristiwa yang tidak menghasilkan manfaat ekonomi. Sebaliknya, investor di pasar modal menanamkan modal pada perusahaan riil yang memiliki aset, karyawan, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi.


Landasan Syariah dalam Investasi

Untuk mengakomodasi kebutuhan investor yang mengedepankan nilai-nilai Islam, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan Pasar Modal Syariah. Instrumen ini dirancang agar bebas dari praktik yang dilarang seperti maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.


Melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), aktivitas pasar modal dinyatakan halal selama objek, mekanisme, dan tujuannya transparan serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) guna memastikan perusahaan yang terlibat tidak bergerak di sektor terlarang seperti miras atau perjudian.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat. Menurutnya, perbedaan utama antara investor dan spekulan terletak pada orientasi waktu dan analisis.


"Investor berorientasi pada nilai jangka panjang dengan memahami bisnis perusahaan, sementara spekulan hanya fokus pada pergerakan harga pendek tanpa pertimbangan fundamental," jelas Irwan.


Prinsip syariah menekankan aspek keadilan dan kemaslahatan. Investasi yang didasari analisis mendalam dan kesabaran sejalan dengan semangat Islam karena mendorong pertumbuhan ekonomi riil dan pembagian risiko yang adil. Sebaliknya, transaksi yang bersifat untung-untungan justru mendekati praktik maisir.

Mengenai aktivitas trading saham, DSN-MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 80 dan No. 135. Regulasi ini menegaskan bahwa perdagangan saham syariah adalah aktivitas jual-beli yang sah, asalkan saham termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), menggunakan akad yang jelas dan mekanisme transparan dan menghindari jenis transaksi tertentu yang dilarang secara syariah.


Dengan adanya kepastian hukum dan prinsip yang kuat, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Membangun pola pikir sebagai investor jangka panjang bukan hanya langkah mencapai target finansial, tetapi juga bentuk amanah dalam mengelola harta demi kemaslahatan umat dan kemajuan ekonomi nasional. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TRI SULA EKONOMI: RUPIAH MEROSOT, BURSA SAHAM RONTOK, DAN HARGA MINYAK NAIK – Tantangan Ekonomi di Ambang Idul Fitri 1446 H
Tantangan Edukasi BEI Sumut di Skala Kabupaten, Saat Saham Berbenturan dengan Tradisi dan Mindset Investasi
Pasar Modal Syariah Indonesia Cetak Rekor Pertumbuhan di 2025
Wali Kota Tanjungbalai di Musrenbang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,3 Persen
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, BPS Minta Surat Imbauan Resmi
Adira Expo Berkah Ramadan, Dekatkan Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru