Minggu, 08 Juni 2025

Ini Dia Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Administrator - Kamis, 02 Januari 2025 13:50 WIB
Ini Dia Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk kategori barang dan jasa mewah.
"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Mengacu PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah
PPN 12 persen akan dikenakan untuk kelompok hunian mewah, seperti:

Rumah mewah
Apartemen
Kondominium
Town house
Dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, barang mewah di atas juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.


3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
Barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut daftarnya:
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 4. Kelompok kapal pesiar mewah Terakhir, PPN 12 persen juga akan dikenakan untuk barang mewah yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen. PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:


Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen Sementara itu, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN, tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadirkan Pojok Pajak PBB, Bapenda Medan Permudah Masyarakat Untuk membayar Pajak di hari Libur
Hadirkan Pojok Pajak PBB, Bapenda Medan Permudah Masyarakat Untuk membayar Pajak di hari Libur
Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan per 12 April 2025
Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru