Senin, 20 Oktober 2025

Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe: Pemerintah Permudah Masyarakat Urus Sertifikasi Produk Halal Secara Gratis

Administrator - Jumat, 08 Desember 2023 19:13 WIB
Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe: Pemerintah Permudah Masyarakat Urus Sertifikasi Produk Halal Secara Gratis

Berastagi I Sumut24.co

Baca Juga:

Prof. Dr. Ritha F Dalimunthe, SE., M.Si yang juga Pakar Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sumatera Utara memastikan bahwa sekarang ini pemerintah semakin mempermudah bagi masyarakat atau pelaku UMKM untuk mengurus Proses Sertifikasi Produk Halal secara gratis.

“Dengan begitu animo para pelaku UMKM semakin tinggi  untuk memiliki Sertifikasi Halal, sehingga mempermudah konsumen datang dan berbelanja dan tak ada keraguan lagi kalau produk yang dijual tersebut adalah halal serta memenuhi prinsip-prinsip Islam,” sebut Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Prof. Dr. Ritha F. Dalimunthe SE., MSi dalam acara Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, di Mikie Holiday Resort, Jumat (8/12/2023).

Media Gathering dihari kedua tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK,Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Bone Quary.

Lebih lanjut dikatakan Profesor Ritha F. Dalimunthe, bila masyarakat berkeinginan mengurus sertifikasi halal tersebut, ada  fasilitas yang disediakan pemerintah di Medan Fair. Fasilitas ini mencakup penerbitan izin Operasi Sistem Elektronik (OSS) secara gratis bagi yang mengurusnya.

Dalam sesi diskusi Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dengan tema pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta perlindungan konsumen, Profesor Ritha Dalimunte menjelaskan proses sertifikasi produk halal dan memberikan penjelasan rinci terkait langkah-langkahnya.

Meskipun bagi beberapa individu yang mungkin tidak terbiasa dengan teknologi, Profesor Ritha Dalimunte menegaskan bahwa informasi terkait proses tersebut dapat diakses secara online. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Kementerian terkait untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan.

Proses pemeriksaan mencakup mekanisme dari bahan mentah hingga produk jadi. Contohnya, dari bahan tepung, ada rekomendasi tepung-tepung yang telah terverifikasi sebagai halal.

“Proses pembuatan sertifikasi ini didampingi dan tidak dikenai biaya apapun. Profesor juga menekankan bahwa meskipun sebelumnya ada biaya terkait, saat ini semua prosesnya gratis,” tegasnya.

Profesor Ritha Dalimunte juga menjelaskan bahwa prinsip kehalalan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah nilai yang mengatur aspek kesehatan dan kebaikan dalam makanan yang dikonsumsi. Dalam perspektifnya, kehalalan tidak hanya sebatas makanan yang sehat, tetapi juga yang baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Proses sertifikasi ini diharapkan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang sesuai dengan prinsip kehalalan, sehat, dan bermanfaat bagi kesehatan dan kebaikan secara keseluruhan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahyaruddin Salim Bicarakan Warga Binaan Dengan Kalapas
HMI Deli Serdang  Sebut Judi Masih Marak di Sumut
Bandara Kualanamu Sukses Gelar KNO 90’s Autoshow, 200 Mobil Klasik Era 90-an Pikat Pengunjung
SOLUSI TERPADU UNTUK SENGKARUT KERETA CEPAT KCIC
Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan
Natalius Pigai Puji Kinerja Prabowo, Sekaligus Resmikan Gerakan Masyarakat Sadar HAM di Mandailing Natal
komentar
beritaTerbaru