
Mahyaruddin Salim Bicarakan Warga Binaan Dengan Kalapas
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim di melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ke
NewsJakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran persnya di website BI Kamis (1/12/2023) mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,†katanya.
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telaah ciri-ciri uang rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​. (red)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim di melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ke
NewsHMI Deli Serdang Sebut Judi Masih Marak di Sumut
kotaBandara Kualanamu Sukses Gelar KNO 90&rsquos Autoshow, 200 Mobil Klasik Era 90an Pikat Pengunjung
kotaSOLUSI TERPADU UNTUK SENGKARUT KERETA CEPAT KCIC
kotaDalihan na Tolu&039 dan HAM Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan
kotaNatalius Pigai Puji Kinerja Prabowo, Sekaligus Resmikan Gerakan Masyarakat Sadar HAM di Mandailing Natal
kotaKomunitas Pendidikan Mandailing Natal Minta Kepolisian Utamakan Keadilan Restoratif
kotaLabuhanbatu,Sumut24.coAKP Armen Faisal SH yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Bilah Hilir, menggantikan AKP Andita Sitepu SH, MH, diha
Hukumsumut24.co ASAHAN, Suasana Lapangan PSBD Kisaran kembali meriah dengan penampilan memukau dari Etnis Karo dalam rangkaian Pekan Seni dan Bu
Newssumut24.co ASAHAN, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengakhiri pelarian Suriono, seorang terpidana kasus kekerasan terhadap a
News