
Medan Bersepakat, DPC Ikanas Kota Medan Serukan Soliditas Menyongsong Musda Ikanas Sumut 2025
Medan Bersepakat, DPC Ikanas Kota Medan Serukan Soliditas Menyongsong Musda Ikanas Sumut 2025
kotaJakarta I Sumut24.co
Baca Juga:
- Medan Bersepakat, DPC Ikanas Kota Medan Serukan Soliditas Menyongsong Musda Ikanas Sumut 2025
- Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Polres Asahan Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
- Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Juli 2023 telah melakukan penindakan administrasi atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 pihak.
“Hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12.953.000.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta rupiah),†kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jum’at (4/8/2023).
Salain itu, OJK juga melakukan pencatatan izin terhadap 1 pihak pasar modal, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11.101.920.000,00 (sebelas miliar seratus satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) miliar kepada 155 (seratus lima puluh lima) pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Sehingga sanksi administrasi yang dilakukan dengan total Rp24.054.920.000 (dua puluh empat miliar lima puluh empat sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero) kepada 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Sangsi kepada 2 lembaga jasa keuangan ini karena telah menawarkan dan menjual Efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK,†jelasnya.
OJK juga merilis bahwa Dewan Komisioner Bulanan OJK pada tanggal 26 Juli 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien didukung oleh permodalan yang solid dan likuiditas yang memadai.
Perkembangan perekonomian global masih menunjukkan divergensi pemulihan dengan pertumbuhan ekonomi AS jauh lebih baik dari ekspektasi, yaitu di triwulan II 2023 tumbuh sebesar 2,4 persen, dibanding proyeksi the Fed sebesar 1,0 persen sepanjang 2023 dan dengan tingkat inflasi juga terus menurun. (red-1)
Medan Bersepakat, DPC Ikanas Kota Medan Serukan Soliditas Menyongsong Musda Ikanas Sumut 2025
kotasumut24.co ASAHAN, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan satu tahun pemerintahan Presiden
NewsSusul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan A
kotaApel Pagi Sekda Medison Ingatkan Kedisiplinan dan Konsistensi dalam Melayani Masyarakat
kotaSinergi TNI&ndashPolri, Pemerintah dan Masyarakat Peduli Korban Banjir di Bedagai
kotaDesak KPK Periksa Bobby Nasution Proyek Drainase Ratusan Miliar Gagal Atasi Banjir Medan
kotaDPD IKANAS SUMUT MENUJU MUSDA 2025,Ayahanda Drs. H. Imran Nasution, MM &ldquoMarsada Hata Demi Kepemimpinan Inklusif&rdquo
kotaDPD Golkar Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Peringati HUT ke61 Partai Golkar
kotaProgram Karya Bakti TNI 2026Pemkab Deli Serdang & Kodim 0201/Medan Atasi Pendangkalan Bagan Percut dan Paluh Kurau
kotaSatresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu
kota